(1)
Rizki, M. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Isi Perjanjian Perkawinan Campuran (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1308 Pdt.G 2019 PN.Dps). Swara Justisia 2024, 8 (3), 524-536. https://doi.org/10.31933/mnz4yr48.