Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (2023). Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 976-994. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.401