Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Unes Journal of Swara Justisia, [S. l.], v. 7, n. 3, p. 976–994, 2023. DOI: 10.31933/ujsj.v7i3.401. Disponível em: https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/401.. Acesso em: 8 jul. 2024.