“Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan” (2023) Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), pp. 976–994. doi:10.31933/ujsj.v7i3.401.