[1]
M. H. Zulfi, “UPAYA KEPOLISIAN DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU PADA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA: Studi Pada Ditresnarkoba Polda Sumbar”, Swara Justisia, vol. 4, no. 1, pp. 39–45, Apr. 2020, doi: 10.31933/ujsj.v4i1.148.