[1]
E. Elvi, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INFORMAN PADA PEMBELIAAN TERSELUBUNG DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA: Studi Pada DitresnarkobaKepolisian Daerah Sumatera Barat”, Swara Justisia, vol. 4, no. 3, pp. 237–245, Oct. 2020, doi: 10.31933/ujsj.v4i3.168.