[1]
D. M. Putra, “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN YANG MELEBIHI DAYA ANGKUT DAN DIMENSI SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KECELAKAAN LALULINTAS DAN KERUSAKAN JALAN”, Swara Justisia, vol. 6, no. 2, pp. 112–119, Jul. 2022, doi: 10.31933/ujsj.v6i2.250.