[1]
“Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”, Swara Justisia, vol. 7, no. 3, pp. 976–994, Oct. 2023, doi: 10.31933/ujsj.v7i3.401.