[1]
I. Zhafira, I. Ismansyah, and Y. Yoserwan, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Putusan Nomor 1909 K/Pid.Sus/2021”, Swara Justisia, vol. 7, no. 3, pp. 901–912, Oct. 2023, doi: 10.31933/ujsj.v7i3.408.