[1]
R. Murniwati, “Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Sema No. 2 Tahun 2023”, Swara Justisia, vol. 7, no. 4, pp. 1383–1392, Jan. 2024, doi: 10.31933/ujsj.v7i4.468.