[1]
K. E. Pradana and Endah Hartati, “Peran Notaris dalam Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kawin Beserta Batasan Tanggung Jawab Notaris atas Akta Perjanjian Tersebut”, Swara Justisia, vol. 8, no. 1, pp. 84–94, Apr. 2024, doi: 10.31933/ujsj.v8i1.480.