[1]
J. Prananta Barus, “Penerapan Asas Publisitas Atas Terbitnya Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung”, Swara Justisia, vol. 8, no. 3, pp. 512–523, Oct. 2024, doi: 10.31933/x5qemr74.