[1]
W. Husodo, “Pengecualian Penerimaan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Yang Mengalami PHK karena Cacat Total Tetap”, Swara Justisia, vol. 8, no. 4, pp. 749–765, Jan. 2025, doi: 10.31933/djapc720.