[1]
A. S. Laksono, “EKSISTENSI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DITINJAU DARI PASAL 56 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA”, Swara Justisia, vol. 5, no. 1, pp. 88–102, Apr. 2021, doi: 10.31933/ujsj.v5i1.203.