[1]
D. Frananda, “STRATEGI PENYIDIK MENGATASI KENDALA DALAM MENGUMPULKAN ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK”, Swara Justisia, vol. 5, no. 3, pp. 210–217, Oct. 2021, doi: 10.31933/ujsj.v5i3.217.