1.
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Swara Justisia [Internet]. 2023 Oct. 5 [cited 2024 Jul. 8];7(3):976-94. Available from: https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/401