PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PRAKTIK PENGOBATAN TRADISIONAL TANPA IZIN DI NAGARI SURANTIH KECAMATAN SUTERA KABUPATEN PESISIR SELATAN

Authors

  • Fajar Adil Oka Masri Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i4.183

Keywords:

Perlindungan Hukum, Praktik Pengobatan Tradisional Tanpa Izin

Abstract

Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas pengaturan dan juga mengandung sifat-sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Hukum konsumen dapat didefinisikan sebagai keseluruhan asas dan aturan yang mengatur hubungan dan masalah dengan penyediaan dan penggunaan barang dan/atau jasa antara penyedia dan pengguna dalam kehidupan bermasyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitik. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dengan data primer sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Perlindungan hukum bagi konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan diharapkan dapat digunakan sebagai benteng untuk menghilangkan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha saja. demi perlindungan konsumen. Kewenangan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum. perlindungan konsumen belum dilakukan oleh pelaku usaha dengan baik, tidak memiliki izin dari dinas kesehatan dan tidak memiliki standar pengobatan yang baik. 2) Pengawasan Pemerintah Nagari Surantih terhadap perlindungan obat tradisional dilakukan dengan melakukan pemantauan dan pengawasan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelayanan pengobatan tradisional. Namun, kelemahan pemerintah tidak menutupinya dan memaksa para praktisi pengobatan tradisional untuk segera mendapatkan izin agar pengobatan tersebut memiliki standar pengobatan yang benar dari dinas kesehatan setempat. 3) Obat tradisional sangat bermanfaat bagi masyarakat karena dengan adanya obat tradisional masyarakat dapat berobat dengan biaya yang sangat murah dan sudah terbukti pengobatannya manjur dan bahan yang digunakan sangat aman, namun dampaknya juga ada. seperti kasus yang dijelaskan diatas dimana pasien/penderita merasa pengobatan yang dilakukan membuat penyakitnya berkembang bahkan merasakan penyakit lainnya juga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-Buku

Asmino, P. Pengalaman Peribadi dengan Pengobatan Alternatif. Airlangga University Press. Jakarta. 1995.

Bambang sugono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Dirjen POM RI. Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB). Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta, 1994.

Rahayu, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI, 2009

Moleong, Lexy J.. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya (2010)

Nasution, Az. Aspek Hukum Perlindungan Konsumen: Tinjauan Singkat UUNomor 8 Tahun 1999-LN. 1999 No. 42. Depok: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) FHUI.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. (1992). Jakarta: Depkes RI

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan.

Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Departemen Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, Kepmenkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2012.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Kesehatan, UU No. 23 Tahun 1992, LN No. 100 Tahun 1992, TLN No. 3495. Indonesia, Undang- Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN No. 42 tahun 1999, TLN No. 3821

Internet

Pelayanan Pengobatan www.sijorimandiri.net/jl/index.php. 24 Juli 2019.

Rachmad Puageno, Quo Vadis Pengobatan Tradisional www.puageno.multiply.com/journal/item/7 29 Juli 2018.

Tradisional. Indonesia, Sabarudin Juni. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dilihat Dari Segi Kerugian Akibat Barang Cacat dan Berbahaya. http://library.usu.ac.id/modules.php . 23 Maret 2020.

Downloads

Published

2020-10-30

How to Cite

Oka Masri, F. A. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PRAKTIK PENGOBATAN TRADISIONAL TANPA IZIN DI NAGARI SURANTIH KECAMATAN SUTERA KABUPATEN PESISIR SELATAN. Unes Journal of Swara Justisia, 4(3), 278-288. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i4.183

Similar Articles

11-20 of 422

You may also start an advanced similarity search for this article.