PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG OLEH PENYIDIK PADA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA BARAT

Authors

  • Nedra Wati Program Magister Ilmu Hukum,Universitas Ekasakti, Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i2.208

Keywords:

Penyidikan,, Penerapan unsur, Perdagangan orang, Tindak Pidana

Abstract

Penerapan Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Penyidik adalah yang pertama unsur “setiap orangâ€, Setiap orang yang dimaksud adalah orang yang telah melakukan perbuatan pidana dan dapat dipertanggung jawabkan kepadanya. Ketiga, terpenuhinya unsur yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang, yang dimaksud dengan “Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang adalah bahwa tersangka telah melakukan hal-hal sebagaimana tersebut di atas terhadap para korban. Kendala yang di hadapi oleh penyidik pada Ditreskrimum Polda Sumbar dalam penerapan unsur tindak pidana perdagangan orang dan cara mengatasinya adalah tidak adanya keberanian dari korban maupun saksi untuk melaporkan kejadian tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) tersebut kepada pihak penyidik. Hambatan penyidikan lainnya adalah tidak terpenuhinya unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Tindak pidana yang ada kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Kota Padang, sejauh ini hanya menerapkan pasal dalam KUHP yaitu Pasal 296. Dalam hal ini pasal tersebut tidak menyebutkan secara terperinci mengenai unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), oleh karena itu pengaturannya tidak begitu tegas seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adon Nasrullah Jamaludin, Dasar-Dasar Patologi Sosial, Pustaka Setia,Bandung, 2016
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Harlan Miranda dan Sutik A.S, Burung-Burung Migran, Qanita, Jakarta, 2011
Kantor Kejaksaan RI (Pusdiklat), Perdagangan manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Strategi Penuntutan yang Efektif, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta 2008
Moh. Hatta, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek, Liberty Yogyakarta, 2012
Rachmat Sentika, Fenomena Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, Mitra Gender, Jakarta, 2006
Tubagus Rachmad Syafaat, Dagang manusia, Lappera Pustaka Utama, Jakarta, 2003
Yentriyani Andy, Politik Perdagangan Perempuan, Galang Press, Yogyakarta

Downloads

Published

2021-07-30

How to Cite

Wati, N. (2021). PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG OLEH PENYIDIK PADA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA BARAT. Unes Journal of Swara Justisia, 5(2), 142-150. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i2.208

Similar Articles

21-30 of 308

You may also start an advanced similarity search for this article.