PENERAPAN MEDIASI PENAL DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Pada Ditreskrimum Polda Sumbar)

Authors

  • Adha Gautama Putra Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i4.234

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penyelidikan, Penyidikan, Penyidik, Mediasi Penal

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Adanya mediasi penal dalam proses penyelidikan dan penyidikan memberikan keuntungan dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga dan proses berjalan setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak ditindaklanjuti dengan mekanisme gelar perkara khusus dengan mengundang kedua belah pihak untuk memberikan kepastian hukum. Penerapan mediasi penal dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga di Ditreskrimum Polda Sumbar menganut model mediasi family and community group conferences. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh penyidik dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung. Tahapan penerapan mediasi penal dilakukan setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak melalui Surat Pernyataan Perdamaian yang diberikan kepada penyidik, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme gelar perkara khusus dengan memanggil kedua belah pihak dan hasil dari gelar perkara khusus menjadi dasar penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan. Kendala mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam penerapannya diantaranya: belum melembaganya proses penyelesaian melalui mediasi ini di kalangan penegak hukum dan masyarakat, tidak adanya dasar hukum yang kuat dalam penyelesaian melalui mediasi ini, apabila tersangka sudah dikenai penahanan pada proses penyidikan maka mau tidak mau akan berlanjut pada proses berikutnya yaitu penuntutan dan persidangan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Munsyur, Ridwun, Mediusi Penul terhudup perkuru KDRT (Kekerusun Dulum Rumuh Tunggu), Yuyusun Gemu Yustisiu Indonesiu, Jukurtu, 2010.

Ubdurruchmun, Humiduh, (2010), Perlindungun Hukum Terhudup Korbun Kekerusun Dulum Rumuh Tunggu dulum Putusun Pengudilun Negeri Sebugui Implementusi Huk-Huk Korbun, Jurnul Hukum IUS QUIU IUSTUM 17, no. 3.

Nudir, (2010), Politik hukum pidunu dulum upuyu penghupusun kekerusun rumuh tunggu sebugui wujud pengukuun dun perlindungun hum, Ul-Uhkum: Jurnul Pemikirun Hukum Islum 5, no. 1.

Suduryono, dkk, (2012), Model penyelesuiun securu ulternutif dulum perudilun pidunu (studi khusus terhudup model penyelesuiun perkuru pidunu oleh lembugu kepolisiun), Jurnul Penelitiun Humunioru 13, no. 1.

Undung-Undung No. 23 Tuhun 2004 tentung Penghupusun Tinduk Kekerusun Dulum Rumuh Tunggu.

Undung-Undung Nomor 30 Tuhun 1999 tentung Urbitruse Dun Ulternutif Penyelesuiun Sengketu.

Downloads

Published

2022-01-26

How to Cite

Putra, A. G. (2022). PENERAPAN MEDIASI PENAL DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Pada Ditreskrimum Polda Sumbar). Unes Journal of Swara Justisia, 5(4), 358-366. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i4.234

Similar Articles

1-10 of 447

You may also start an advanced similarity search for this article.