Keadilan Restoratif Sebagai Pendekatan Pidana Yang Humanis Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Downloads
Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia, yang mencapai 4.532 kasus pada awal 2025 dengan mayoritas korban perempuan, menunjukkan bahwa rumah tangga belum menjadi ruang aman yang absolut. Pendekatan pidana konvensional (retributif) selama ini dinilai tidak optimal karena cenderung berfokus pada penghukuman pelaku tanpa memprioritaskan pemulihan hak korban serta sering kali mengabaikan keutuhan institusi keluarga. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan studi kepustakaan dengan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif untuk menelaah pergeseran paradigma hukum dari retributif ke restoratif. Hasil: Temuan penelitian menunjukkan bahwa restorative justice (keadilan restoratif) menawarkan penyelesaian yang lebih humanis dan holistik melalui dialog yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai pemulihan (restoration). Di Indonesia, legalitas pendekatan ini telah diperkuat melalui berbagai regulasi sektoral seperti Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021. Implementasi keadilan restoratif dalam KDRT tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga kemanfaatan (utilitarianisme) dengan menjaga harmoni keluarga, terutama dalam kasus di mana pelaku adalah tulang punggung ekonomi keluarga.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Al-Adl, 10(2), 173–190. https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362
Dr. H. Siswanto Sunarso, S. H. M. H. M. K. (2022). Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=gOWCEAAAQBAJ
Erliyani, R. (2021). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum Cetakan Ke-3 (H. Muhjad (ed.); 3rd ed.). Magnum Pustaka Utama.
Gozali, D. S. (2021). Ilmu Hukum Dan Penelitian Ilmu Hukum.
Hukum, J. I. (2013). Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri. 9(17).
Liebmann, M. (2007). Restorative Justice: How It Works. Jessica Kingsley Publishers. https://books.google.co.id/books?id=VRWjEpwVRgsC
Mandala, P., Hukum, F., Undiknas, I. S., Banyak, A., Nomor, U., Kekerasan, P., Nomor, U., Kekerasan, P., & Kunci, K. (2019). Jurnal Analisis Hukum PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI IMPLEMENTASI HAK-HAK KORBAN Jurnal Analisis Hukum. 2(23), 45–54.
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi perlindungan korban kejahatan: antara norma dan realita. RajaGrafindo Persada. https://books.google.co.id/books?id=-lkSHwAACAAJ
Marlina. (2009). Peradilan pidana anak di Indonesia: pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Refika Aditama. https://books.google.co.id/books?id=63a7YgEACAAJ
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum, cetakan ke-11. Jakarta: Kencana.
Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit, Universitas Diponegoro. https://books.google.co.id/books?id=eSmcAAAACAAJ
Muladi. (2002). Demokratisasi, hak asasi manusia, dan reformasi hukum di Indonesia. Habibie Center. https://books.google.co.id/books?id=27WWAAAACAAJ
Musyafah, A. A. (2020). Hukum Perkawinan Islam dalam Tata Hukum di Indonesia. Law, Development and Justice Review, 3(2), 275–295. https://doi.org/10.14710/ldjr.v3i2.10073
Ode, W., Dityariany, M., Marsuni, L., & Assaad, A. I. (n.d.). Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Pada Tingkat Kejaksaan. 1(1), 1–13.
Setyowati, D. (2019). PENDEKATAN VIKTIMOLOGI KONSEP RESTORATIVE JUSTICE ATAS PENETAPAN SANKSI DAN MANFAATNYA BAGI KORBAN KEJAHATAN LINGKUNGAN. 5(2), 49–61.
Sitompul, L. H. (2025). Kekerasan dalam rumah tangga (kdrt). 7(1), 82–96.
Soeroso, M. H. (2012). Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Dalam Perspektif Yuridis - Viktimologis (3rd ed.). Sinar Grafika.
Copyright (c) 2026 Ahmad Mubarak, Nahdia Nazmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















