Penyidikan Perkara Eksploitasi Seksual oleh Anak Sebagai Pelaku Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang
Downloads
Penyelidikan terhadap anak-anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan oleh penyidik anak yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepolisian Nasional Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang SPPA. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat kesulitan dalam menerapkan ketentuan hukum yang menghambat fungsi hukum sebagai pengontrol sosial dan korektif. Selain itu, kendala seperti pengumpulan bukti digital dan koordinasi antarlembaga yang lemah menghambat pencapaian fungsi integratif, protektif, dan rekayasa sosial. Studi ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Sub-Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Sumatera Barat telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku anak dalam kasus eksploitasi seksual dan perdagangan manusia sesuai dengan prosedur hukum dan instrumen perlindungan anak. Meskipun menghadapi tantangan, proses penyelidikan berhasil mengungkap bukti kesalahannya. Kasus ini menekankan pentingnya pendekatan holistik dengan memprioritaskan kepentingan terbaik anak. Namun, kendala yuridis seperti kompleksitas dakwaan ganda dan penerapan diversifikasi menghambat fungsi hukum. Dari segi praktis, keterbatasan sumber daya manusia, kesulitan dalam mengumpulkan bukti digital, dan koordinasi antar lembaga yang lemah menjadi hambatan dalam pencapaian fungsi hukum secara optimal. Hambatan-hambatan ini menunjukkan kebutuhan akan perbaikan sistemik dalam penanganan kasus serupa agar fungsi hukum dapat tercapai secara maksimal.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Badrun Susantyo, Irmayani, Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Dalam Perspektif Kementerian Sosial, Sosio Konsepsia. Vol. 5, No.03, 2016.
Betania Fransiska Sitanggang, Irma Cahyaningtyas, Penanganan Perkara Anak Dalam Perspektif Jaksa Penuntut Umum, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 2, Nomor 1, 2020.
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Iskandar Hadinata, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan Polres Tanjung Balai, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol. 5, No. 4, 2019.
Kartini Kartono, Patologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, hlm. 217.
Kathryn E. Nelson, Sex Trafficking and Forced Prostitution: Comprehenshive New Legal Approaches, Houston Journal of International Law, Vol. 24, 2002.
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia : Teori, Praktek dan Permasalahannya, Manda Maju, Bandung, 2005.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2014.
Mutiara Nastya Rizky, dkk., Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial, Media Iuris, Volume 2, Nomor 2, 2019.
Nelsa Fadilla, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5, Nomor 2, 2016.
Nining Sholikhah, Pendampingan Anak Korban Kekerasan dan Eksploitasi Seksual Melalui Trauma Healing dengan Media Teater di Kota Surakarta, Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat,Volume 04, Number. 01, May, 2020.
Novi Sary Hutapea, Implementasi Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Pelaku Kejahatan Dalam Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Anak (Studi Di Polres Metro Jakarta Utara), Lex Jurnalica, Vol. 12, No. 2, 2015.
Novi Sary Hutapea, Implementasi Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Pelaku Kejahatan Dalam Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Anak (Studi Di Polres Metro Jakarta Utara), Lex Jurnalica, Vol. 12, No. 2, 2015.
Nur Wahyuni, Riva Rachmi Kusumah, dan Dewi Agustin Hasanah, Strategi dan Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Secara Digital Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Di Kabupaten Indramayu, Jurnal Suara Hukum, Vol. 5, No. 2, 2023.
Rahmat Hidayat, Kajian Bentuk-Bentuk Eksploitasi Seks Komersial Anak Di Lingkungan Wisata Provinsi Sulawesi Utara, Sosiohumaniora, Volume 18, Nomor 3, 2015.
Sumiadi, Laila M. Rasyid dan Romi Asmara, “Restorative Justice Hakim Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Lhokseumawe", Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 29, No.1, Februari 2017.
Copyright (c) 2026 Satria Mulyanda, Ismansyah, Otong Rosadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















