Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Authors

  • Aris Setyoningsih Universitas Ekasakti
  • Neni Vesna Madjid Universitas Ekasakti
  • Fahmiron Universitas Ekasakti

DOI:

https://doi.org/10.31933/wf1xnj72

Keywords:

Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Tindak Pidana Perdagangan Orang

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Upaya Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang adalah dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan secara berkala oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pendidikan. Satuan tugas bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang lebih luas. Salah satu kasus perdagangan orang yang berhasil diungkap oleh Satuan Tugas terjadi pada tahun 2022 di Kota Padang. Dimana seorang perempuan direkrut dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan, namun pada akhirnya diperdagangkan untuk eksploitasi seksual di sebuah hotel. Kendala yang ditemui dalam upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Kepolisian Daerah Sumatera Barat yaitu kendala hukum a) Perbedaan dalam pemahaman dan interpretasi regulasi oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Beberapa kasus menunjukkan bahwa pelaku perdagangan orang berhasil menghindari hukuman berat karena adanya kesulitan dalam pembuktian unsur eksploitasi dalam tindak pidana yang mereka lakukan. b) Perbedaan prosedur operasional standar di setiap instansi menyebabkan lambannya pengambilan keputusan dalam menangani kasus. Sebagai contoh, dalam proses penyelidikan suatu kasus, kepolisian sering kali membutuhkan data dari dinas sosial terkait latar belakang korban atau dari instansi imigrasi terkait mobilitas pelaku dan korban. Namun, karena sistem informasi yang belum terintegrasi dengan baik, proses pengumpulan data menjadi terhambat dan memperlambat jalannya penyelidikan. Secara non hukum yaitu kesadaran masyarakat yang rendah menyebabkan banyak kasus tidak terlaporkan atau terlambat diidentifikasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adon Nasrullah Jamaludin, Dasar-Dasar Patologi Sosial, Pustaka Setia, Bandung, 2016.

Agus Rahmat, Strategi Penegakan Hukum terhadap Perdagangan Orang di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2018.

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Budi Santoso, Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, Pustaka Bangsa, Jakarta, 2020.

Dicky Patria Negara, Penguatan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, Lemhannas RI, Jakarta, 2020.

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Fikriyanto, Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Hubungannya dengan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri oleh Perseorangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tesis, Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang, 2019.

Harlan Miranda dan Sutik A.S, Burung-Burung Migran, Qanita, Jakarta, 2011

ILO, Global Estimates of Modern Slavery: Forced Labour and Forced Marriage, International Labour Organization, Geneva, 2022.

International Organization for Migration (IOM), Panduan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, IOM Indonesia, Jakarta, 2019

Jonariko Simamora, Analisis Yuridis Regulasi Sanksi Pidana terhadap Pelaku Perdagangan Orang (Human Trafficking) sebagai Kejahatan Transnasional, Tesis, Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 2023

Kantor Kejaksaan RI (Pusdiklat), Perdagangan manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Strategi Penuntutan yang Efektif, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2008

Kantor Kejaksaan RI (Pusdiklat), Perdagangan manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Strategi Penuntutan yang Efektif, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2008

Mardjono Reksodiputro, Penanggulangan Masalah Preman dari Penegakan Kriminologi (suatu tanggapan), Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol I, No. 1, 1998

Nurhadi, Dinamika Perdagangan Orang di Indonesia: Studi Kasus dan Solusi, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Rachmad Syafaat, Dagang manusia, Lappera Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Siti Nurhayati, Perlindungan Hukum bagi Korban Perdagangan Orang, Pustaka Setia, Bandung, 2021

Tegar Adi Wicaksono, Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Perdagangan Anak (Studi Putusan Nomor 132/Pid.B/Sus/2014/PN.IM), Tesis, Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2015

Zainal Abidin, Psikologi Trauma pada Korban Perdagangan Orang, Alfabeta, Bandung, 2020

Downloads

Published

2025-11-03

How to Cite

Setyoningsih, A., Madjid, N. V., & Fahmiron. (2025). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 503-511. https://doi.org/10.31933/wf1xnj72

Similar Articles

1-10 of 325

You may also start an advanced similarity search for this article.