PENEGAKKAN HUKUM PENGAMANAN YURISDIKSI WILAYAH UDARA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2018 OLEH LANUD SUTAN SJAHRIR PADANG

Authors

  • heince sagitarisa Program Magister Ilmu Hukum,Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia
  • Aji Wibowo Universitas Ekasakti
  • Otong Rosadi Universitas Ekasakti

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i3.218

Keywords:

Ruang Udara, Penegakan Hukum, Jurisdiksi, Lanud Sutan Sjahrir

Abstract

Penegakan Hukum Terhadap Pengamanan Yurisdiksi Wilayah Udara Menurut Peraturan Pemerintah  Nomor 4 Tahun 2018 Oleh Lanud Sutan Sjahrir adalah dengan deteksi , Identifikasi  dan penindakan. Lanud Sutan sjahrir Padang sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021 telah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara dengan melakukan pemantauan wilayah udara dari penerbangan yang tidak terindetifikasi. Terdapat 14 pelanggaran penerbangan yang tidak diketahui dan tidak memiliki izin melintasi wilayah udara Indonesia. Selain itu juga terdapat pendaratan tidak terjadwal dari 7 pesawat latih negara Perancis. Terhadap pelanggaran ini dilakukan pengahalauan agar pesawat tersebut segera keluar dari wilayah udara Indonesia. Hambatan Yang Ditemui Dalam Penegakkan Hukum Terhadap Pengamanan Yurisdiksi Wilayah Udara Menurut Peraturan Pemerintah  Nomor 4 Tahun 2018 Oleh Lanud Sutan Sjahrir adalah luasnya wilayah udara nasional, serta masih terbatasnya sarana dan prasarana yang ada. Proses hukum tindakan  force down yang dilakukan TNI AU terhadap pelanggaran kedaulatan wilayah udara, kurang memberikan efek jera para pelanggar wilayah kedaulatan udara Indonesia. Regulasi aturan pelaksanaan  tugas penegakkan hukum di wilayah udara yurisdiksi nasional belum secara eksplisit bicara sanksi Pidana. Tidak dilibatkannya TNI AU dalam proses penindakan maupun hukum, yang meliputi pengejaran, penyelidikan dan penyidikan, karena pelanggaran wilayah udara berbeda dengan kriminal biasa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amrizal Mansur M.St, Flight Information Region (FIR) : Implikasi Penguasaan Air Traffic Control Oleh Singapura di Kepulauan Riau, Universitas Pertahanan Indonesia, Jakarta

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2000

E. Saefullah Wiradipradja, Wilayah Udara Negara Ditinjau dari Segi Hukum Internasional, Indonesia Journal of International Law , Vol. 6 No. 4, 2009.

F Sugeng Istanto, Hukum Internasional, , Atmajaya, Yogyakarta, 1998

Surat Edaran Markas Besar Angkatan Laut Dinas Hidro-Oseanografi Nomor: SE/1241/IV/2012 Tentang Data Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yaddy Supriyadi, Keselamatan Penerbangan Problematika Lalu Lintas Udara, Fordik BPSDMP, Jakarta, 2019

https://www.bps.go.id/website/pdf_publikasi/Statistik-Politik-2018.pdf

Downloads

Published

2021-10-13

How to Cite

sagitarisa, heince, Wibowo, A., & Rosadi, O. (2021). PENEGAKKAN HUKUM PENGAMANAN YURISDIKSI WILAYAH UDARA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2018 OLEH LANUD SUTAN SJAHRIR PADANG. Unes Journal of Swara Justisia, 5(3), 218-226. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i3.218

Similar Articles

1-10 of 407

You may also start an advanced similarity search for this article.