Pembentukan Hukum Oleh Hakim Dalam Kerangka Teori Penemuan Hukum
Downloads
Penelitian ini menganalisis peran hakim sebagai pembentuk hukum dalam sistem peradilan Indonesia berdasarkan teori penemuan hukum, serta mengevaluasi bagaimana peran tersebut diaktualisasikan dalam mewujudkan keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi putusan. Penelitian ini menemukan bahwa keberadaan kekosongan, ketidakjelasan, dan ketidaksesuaian norma dengan kebutuhan masyarakat menjadikan penemuan hukum sebagai instrumen penting dalam praktik peradilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hakim tidak hanya menjalankan fungsi menerapkan hukum, tetapi juga berperan sebagai pembentuk hukum (judge-made law) melalui metode interpretasi, analogi, dan konstruksi hukum. Peran tersebut memperkuat kemampuan peradilan dalam menghasilkan putusan yang responsif tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum. Selain itu, praktik penemuan hukum memungkinkan hakim menyeimbangkan nilai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, sehingga putusan tidak berhenti pada aspek formal semata, tetapi juga memenuhi kebutuhan keadilan substantif.Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentukan hukum oleh hakim merupakan bagian integral dari penegakan hukum di Indonesia, dan penguatan kapasitas penemuan hukum diperlukan untuk memastikan keberlanjutan keadilan dalam dinamika sosial yang terus berkembang.
Amiruddin & Asikin, H. Zainal. (2020). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Asikin, & Masidin. (2023). Penelitian Hukum Normatif: Analisis Putusan Hakim, Jakarta: Prenada Media.
Asshidiqqie, Jimmly. (2022). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutional Ethics (Edisi Revisi), Jakarta: Sinar Grafika.
Santiago, Faisal & Asnawi, M. Natsir. (2024). Pengantar Teori Hukum: Dasar-dasar dan Perkembangan Teori Hukum dari Zaman Klasik Hingga Post-Modern (Volume I), Jakarta: Prenada Media.
Supriadi, (2023). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Wadji, Farid & Lubis, Shrawardi K. (2021). Etika Profesi Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika.
Wardiono, Kelik. (2020). Ilmu Hukum Profetik: Hampiran Basis Epistemologi Paradigmatik, Muhammadiyah University Press.
Budi, R., & Riana, L. (2020). Penerapan Hukum Progresif dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jakarta: Penerbit Hukum Sejahtera.
Rosyadi, M. I. (2013). Judge made law: Fungsi dan peranan hakim dalam penegakan hukum di Indonesia. Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 3(1), 96-123.
Muladi, M. (2019). Hukum Progresif: Perspektif dalam Menyikapi Perkembangan Sosial dan Keadilan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(2), 123-134.
Wijaya, F. (2021). Tantangan Penemuan Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia: Menyikapi Hukum Progresif. Jurnal Peradilan Indonesia, 18(3), 105-118.
Harini, M., & Rahmat, D. (2025). Peran Hakim Pada Proses Penemuan Hukum Sebagai Upaya Penegakan Keadilan Berdasarkan Kode Etik Hakim. Journal Evidence Of Law, 4(1), 207-230.
Sarumpaet, M. I., Harahap, H. H., & Lubis, F. (2024). Peran Politik Hukum dalam Pembangunan Hukum Progresif di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 3991-4003.
Septiningsih, I. (2024). The Relevance of Progressive Law to Legal Reasoning in Indonesia. LAW & PASS: International Journal of Law, Public Administration and Social Studies, 1(2), 162-167.
Halim, C., & Setyawan, V. P. (2024). The Importance of Law Enforcement Based on Progressive Law in Realizing Community Welfare. UNES Law Review, 6(3), 9270-9274.
Mardani, A. (2020). Peran Hakim dalam Penemuan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(3), 223-245.
Lawrence M. Friedman, The Legal System, A Social Science perspective, New York, Russel Sage Foundation, 1975.
Sudarsono, S. (2020). Penemuan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Hukum Indonesia, 30(1), 59-72.
Yusuf, R. (2021). Penemuan hukum oleh hakim sebagai sarana perwujudan keadilan progresif. Jurnal Konstitusi, 18(1), 121–136.
Sinaga, Niru Anita. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 10 No. 2
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Copyright (c) 2026 Jovansyah Ali, Irwan Triadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















