Pemberhentian Tidak Hormat Pada Notaris Yang Diputus Karena Dinyatakan Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor: 20/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.NIAGA.SBY)

Authors

  • Des Anizah Nur Universitas Andalas
  • Azmi Fendri Universitas Andalas
  • Yussy Adelina Mannas Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/mb5cv216

Keywords:

Notaris, Pailit, Pemberhentian

Abstract

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 12 huruf a menyatakan bahwa Notaris diberhentikan secara tidak hormat dari jabatanya karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Rumusan Masalah. 1. Bagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Berdasasrkan Studi Kasus Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.Sby ? 2. Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit berdasarkan Studi Kasus Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.Sby? Penelitian ini menggunakan Metode Normatif dengan Menggunakan Data Sekunder dan 3 (tiga) bahan hukum yaitu, bahan hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Berdasarkan hasil penelitian. Pertimbangan hakim terhadap Notaris yang dinyatakan pailit berdasarkan perkara Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.Sby, bahwa hakim mempertimbangkan status kepailitan sebagai salah satu alasan objektif yang mengakibatkan Notaris tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUJN. Akibat hukum terhadap notaris yang diputus karena dinyatakan pailit berdasarkan keputusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatanya atas usul Majelis Pengawas Pusat, sehingga mengakibatkan Notaris yang diberhentikan tidak hormat tersebut sudah kehilangan kewenangan dalam membuat akta autentik karena tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan sudah kehilangan tugas dalam jabatanya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aga Waskitha Wirayawan, Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditnjau Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Lex Renaissance, NO 1, vol 5 2020

Agnes Lorentina Br Sembiring, Sunarmi, Mahmul dan Suprayanto, Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor ; 20/Pdt-Sus-PKPU/2020/Pn Niaga Sby, Jurnal Intelek Insan Cendekia, NO 2, Vol. 2, 2025

Budiyono.H, Kumoulan Tulisan Hukum Perdata Dibidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013

Diyah Ochtorina Susanti dan A’an Effendi, Penelitian Hukum, Legal Research, sinar Grafika, Jakarta, 2014

Yuhelson, Hukum kepailitan Di Indonesia, Ideas Publishing, Gorontalo, 2019

Harlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publisshing, Malang, 2010

Kadek Ayu Intan Lestari dan I Made Dedy Priyanto, Pemberhentian Notaris Dengan Tidak Hormat Akibat Dinyatakan Pailit Berdasarkan Undang-Undang NO 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, (Jurnal Program Kekhususan Hukum BIsnis, Fakultas Hukum Universitas Udayana), 2021

Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Depok, 2023

Mulyoto, Hendy Prastyo, Akibat Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Oleh atu Dihadapan Ntaris Setelah Dinyatakan Pailit, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 5 No.2, 2018

Suprasono, Gatot, Perjanjian Utang-Piutang, Jakarta, Kencaan Prenadamedia Group. 2013

Wahyu Rizky Pondungge, Pemulihan Hak Keperdataan Notaris yang Diberhentikan Secara Tidak Hormta Pasca Dinyatakan Pailit, Jurnal Officium Notarium, No 1, Vol 2, 2022

Wawan S. Tinjauan Hukum Terhadap Kewenangan Pemberian Sanksi Pemberhentian Kepada Notaris Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal IUS Vol.VII No.02, DOI https://doi.org/10.51747/ius.v7i2.669

Zainuddin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Raja Grafindi, Jakarta

Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

KItab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.U

ndang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Putusan Nomor : 20/Pdt.Sus-Pkpu/2020.Pn.Niaga.Sby

Downloads

Published

2026-01-13

How to Cite

Nur, D. A., Fendri, A., & Mannas, Y. A. (2026). Pemberhentian Tidak Hormat Pada Notaris Yang Diputus Karena Dinyatakan Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor: 20/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.NIAGA.SBY). Unes Journal of Swara Justisia, 9(4), 689-697. https://doi.org/10.31933/mb5cv216

Similar Articles

1-10 of 37

You may also start an advanced similarity search for this article.