Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli

Studi Putusan Nomor 773/Pid.B/2021/PN.Smg

Authors

  • Iqbal Raihan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok
  • Hasril Hertanto Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.475

Keywords:

Notaris, Pertanggungjawaban, Kode Etik

Abstract

Jabatan Notaris adalah jabatan publik karena notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Notaris menjalankan tugas negara dan akta yang merupakan dokumen negara. Jabatan Notaris sangat rawan untuk terkena jeratan hukum, bukan hanya karena faktor internal yang berasal dari dalam diri Notaris, seperti kecerobohan, tidak mematuhi prosedur, tidak menjalankan etika profesi, melainkan juga faktor eksternal seperti moral masyarakat dimana Notaris dihadapkan dengan dokumen palsu, sedangkan dokumen tersebut mengandung konsekuensi hukum bagi pemiliknya. rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada pembuatan akta kuasa menjual? Dan Bagaimanakah pemberian sanksi kode etik bagi notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana? Simpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan Notaris tersebut terbukti dan bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Kuasa Menjual, dan sudah sepatutnya Notaris tersebut dikenakan sanksi kode etik Notaris mengenai pemberhentian dengan tidak hormat dikarenakan telah memenuhi unsur yang terkandung pada pasal 13 UUJN sebagaimana jika Notaris dihukum dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dapat langsung dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat oleh Menteri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. 2006, “Syarat Akta Otentik”, Jurnal Renvoi Nomor 3.39 Vol. IV.

Adjie, Habib. 2005, “Saksi Pidana Notaris”, Jurnal Renvoi Nomor 10 Vol. 22.

Alam, Wawan Tunggal. 2021, Hukum Bicara Kasus-Kasus dalam Kehidupan Sehari-Hari, Penerbit Milenia Populer, Jakarta.

Alinton, Davin Yusriputra. 2021, “Status Notaris Yang Dipidana Kurang dari 5 Tahun”, Al Qodiri.

Arkan, Mohammad Hafid. 2020, “Peran Notaris dalam Membuat Akta Wasiat Yang Bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam”, Lex Renaissanceh.

AR, Suhariyono. 2009, “Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang-undang”, Jurnal Legislasi Indonesia.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran RI Nomor 4432.

Jamil, M. 2019, “Pemalsuan Akta Autentik Sebagai Aspek Pidana Notaris”. Jurnal Bestur Vol 7.

Khairina, Mayrsha Ayu. “Pertanggung Jawaban Hukum Bagi NNotaris Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Karyawan Notaris”. Officium Notarium. (2021). hlm 133.

Latifah. 2021, “Tanggug Jawab Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris”, Officium Notarium No.1 Vol.1.

Mahaputra, Wahid Ashari. (2021). “Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Bagi Notaris Yang Menjadi Turut Tergugat Terhadap Akta Yang Telah Dibuatnya. Indonesian Notary.

Mardheana, Dhea. (2016). “Implikasi Yuridis Pemalsuan Tanda Tangan pada Minuta Akta Terhadap Jabatan Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1234 K/Pid/2012)”. Lex Renaissance.

Napouling, Desi. (2022). “Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Bagi Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Putusan Majelis Pengawas Pusat Nomor: 18/B/MPPN/XII/2017), Indonesian Notary.

Notodisoerjo. (1982). Hukum Notaris Di Indonesia (suatu pengantar), Penerbit Rajawali Pers, Jakarta.

Perubahan Kode Etik Notaris, (2015). “Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia”. Ikatan Notaris Indonesia, Banten.

Putri, Dinda. (2022). “Analisis Yuridis Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Yang Dilakukan Oleh Notaris Pada Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2564 K/Pdt/2019 Dalam Pembuatan Akta”. Jurnal Hukum dan Kemayarakatan Al-Hikmah.

Salawati, Lysanza. et all. (2022). “Akibat Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Karena Adanya Gugatan Terkait Dokumen Palsu Dan Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta”, Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, Vol 9 No. 3.

R, Putri A. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris: Indikator Tugas-tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana. Jakarta: PT. Sofmedia. 2011.

Soesanto, R. (1982). Tugas Kewajiban dan Hak-hak Notaris Wakil Notaris, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta.

Zamrud, Khisshtin Thonia, Yulies Tiena Masriani. (2022). “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Jual Beli dan Akibat Hukumnya”. Notari Law Research, Voll 04 No 1.

Downloads

Published

2024-04-02

How to Cite

Raihan, I., & Hertanto, H. (2024). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli : Studi Putusan Nomor 773/Pid.B/2021/PN.Smg. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 26-37. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.475

Similar Articles

1-10 of 62

You may also start an advanced similarity search for this article.