PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PERZINAAN

Authors

  • Istiklal Istiklal Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i3.222

Keywords:

Perzinahan, Pertanggungjawaban pidana, Terdakwa

Abstract

Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Perzinaan . Pada  70/PID.Sus/2020/PN-SWL  Dan Putusan Nomor 90/Pid.B/2020/Pnbkt adalah pada Putusan Nomor  70/PID.Sus/2020/PN-SWL  dimana terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menjadi objek yang mengandung muatan pornografi dan seorang pria yang telah menikah, melakukan zina (overspel) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Hakim tidak mempertimbangan perbuatan dengan sengaja menjadi objek yang mengandung muatan pornografi yang ditur pada undang undang pornografi namun hanya menjatuhkan pidana terhadap perbuatan perzinaan dengan pidana mendekati maksimal yaitu pidana penjara selama 9 bulan. Pertanggungjawaban pidana tindak pidana perzinaan pada Putusan Nomor 90/PID.B/2020/PNBKT  adalah “turut melakukan Perzinahan padahal diketahui masih terikat perkawinan yang sahâ€. Dalam hal ini terdakwa adalah seorang yang masih belum terikat perkawinan sehingga dalam penjatuhan pidananya, terdakwa adalah sebagai turut serta melakukan bukan pelaku utama atau “Daderâ€. Terdakwa dianggap bersalah karena mengetahui bahwa saksi Zulkifli masih terikat perkawinan yang sah dengan saksi Ismarni namun tetap melakukan perbuatan zinah dengan terdakwa zulkifli. Pertimbangan Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Perzinaan Pada Putusan Nomor 70/PID.Sus/2020/PN-SWL Dan Putusan Nomor 90/Pid.B/2020/Pnbkt adalah pada Putusan Nomor  70/PID.Sus/2020/PN-SWL  secara yuridis terpenuhinya unsur perzinaan dan unsur merekam perbuatan zina yang dilakukan. Pada Putusan Nomor 90/PID.B/2020/PNBKT pertimbangan yuridis Pasal 284 KUHP ayat (1) ke 1 terpenuhi sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan zina dengan seseorang yang dia ketahui orang tersebut masih terikat perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan & Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta, 2007

Hamid Farihi, Zina, Qadzaf dan Minuman Keras Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, Mizan: Jurnal Ilmu Syariah , No. 1, Volume II. 2014

Ishak, Analisis Hukum Islam Tentang Perbuatan Zina Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Kanun, Jurnal Ilmu Hukum, No. 56, Volume XIV. 2012, Yogyakarta.

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2),

R. Soesilo, Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Politea, Bogor, 1980, hlm. 181

Downloads

Published

2021-10-28

How to Cite

Istiklal, I. (2021). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PERZINAAN. Unes Journal of Swara Justisia, 5(3), 250-258. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i3.222

Similar Articles

1-10 of 228

You may also start an advanced similarity search for this article.