Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 196/Pid.B/2020/PN.Pdg)

Authors

  • Intania Universitas Andalas
  • Aria Zurnetti Universitas Andalas
  • Siska Elvandari Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/p786tb42

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan Surat, Pertimbangan Hakim

Abstract

Pemalsuan surat adalah kejahatan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam penelitian ini, kasus yang dibahas adalah Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 196/Pid.B/2020/PN.Pdg, di mana terdakwa memalsukan tanda tangan dalam dokumen persetujuan kaum untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik atas tanah. Kejahatan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan verifikasi dokumen serta adanya motivasi untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Penelitian ini berfokus pada dua rumusan masalah, yaitu pertama, jenis kesalahan yang dilakukan terdakwa dalam pemalsuan surat tersebut, dan kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menentukan unsur pertanggungjawaban pidana pada kasus ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa melakukan kesalahan dengan sengaja memalsukan tanda tangan untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa kepemilikan tanah. Sementara itu, hakim dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa tidak bersalah, walaupun terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi. Keputusan ini memperlihatkan kurang cermatnya hakim dalam mempertimbangkan bukti yang ada, meskipun seharusnya bukti yang kuat mendukung adanya pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini. Pembuktian dan keyakinan hakim merupakan aspek penting untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa dalam suatu tindak pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Aria Zurnetti, 2021, Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Pidana Nasional, PT. RajaGrafindo Persada, Depok

Chairul Huda, 2008, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenadamedia Group, Jakarta

Fadillah Sabri, 2021, Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Kesalahan dalam Praktik Kedokteran, Rajawali Pers, Depok

Fatika Sari, dkk, 2020, Penegakan Hukum Pemalsuan Surat Disebabkan Penyerobotan Hak Atas Tanah, Jurnal Hukum dan Krimonologi, Vol. 1, No. 3

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal. 184 ayat (1)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal. 263 ayat (1) dan (2)

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 196/Pid.B/2020/PN.Pdg

Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1973, Pengantar Sosiologi Hukum, Bhratara

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penulisan Hukum, UI Press

Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960, Pasal. 19 ayat (1)

Downloads

Published

2024-11-07

How to Cite

Intania, Zurnetti, A., & Elvandari, S. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 196/Pid.B/2020/PN.Pdg). Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 624-633. https://doi.org/10.31933/p786tb42

Similar Articles

1-10 of 273

You may also start an advanced similarity search for this article.