PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN TERDAKWA DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN

Authors

  • Adhi Wibowo Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia
  • Rachmat Akbar Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Ekasakti

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i3.280

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Keterangan Terdakwa, Putusan Pemidanaan

Abstract

Dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana tanpa didukung oleh alat-alat bukti lainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap keterangan terdakwa dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada satpam pada saat bertugas pada  Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Pdg Penelitian ini merupakan penelitian  hokum yang in-concreto terhadap putusan  Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Pdg Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis diperoleh bahwa Pertimbangan hakim Terhadap Keterangan Terdakwa dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan kepada satpam pada saat bertugas pada Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Pdg dan Nomor: 373/Pid.B/2020/PN.Pdg telah mencakup pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2010.

Hermawan Sulistyo, et al, Keamanan Negara, Keamanan Nasional, dan Civil Society, Pencil-324, Jakarta, 2009.

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung, 2007.

Direktorat Binmas Polda Sumbar, “Peranan AMSI dalam Industrial Security”, Himpunan Materi Seminar, No. 1, Vol. 14, Jurnal Hukum, Januari, 2002.

Marsudi Utayo, “Pelaku Pembunuhan Yang Membela Diri Dalam Mempertahankan Kehormatan Dan Harta Benda”, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 8 No. 2., Palembang, 2013.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Putusan Nomor 372/Pid.Sus/2020/PN.Pdg.

Downloads

Published

2022-12-28

How to Cite

Wibowo, A., & Akbar, R. (2022). PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN TERDAKWA DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN. Unes Journal of Swara Justisia, 6(3), 337-345. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i3.280

Similar Articles

1-10 of 128

You may also start an advanced similarity search for this article.