Analisis Hukum Tentang Perkawinan Endogami Dalam Perspektif Hukum Adat

Authors

  • Hasbuddin Khalid Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.403

Keywords:

Perkawinan, Endogami, Adat

Abstract

Perkawinan endogami merupakan salah satu tradisi perkawinan yang ada di masyarakat yang memiliki motif, implikasi dan juga pola yang beraneka ragam dan memiliki nilai-nilai ketertarikan tersendiri, Jika ada yang melanggar sistem perkawinan endogami tersebut khususnya berlaku untuk perempuan maka akan adanya sanksi dari masyarakat jika tidak menjalankan tradisi yang telah dipertahankan sejak lama, tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap sistem perkawinan endogami dalam perspektif hukum adat. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sanksi jika terjadi pelanggaran atau adanya penentangan dalam perkawinan endogami, yakni pelaku disingkirkan dan tidak diterima oleh keluarga sendiri hal tersebut disebabkan karena tidak mengikuti kemauan orang tua dalam hal pemilihan jodoh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Dian Fitriana & Khaerun Nisa’. (2020). Pergeseran Sistem Pernikahan Endogami Masyarakat Etnis Bugis (Shifting Endogamy Marriage System Of Bugis Ethnic Society). Jurnal Al-Qalam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare & Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar, 26(1),
Diah Ayu Nur Rochmawati. (2016). Hubungan Perkawinan Endogami Dengan Kelainan Bawaan Lahir. Jurnal AntroUnairdotNet, Universitas Airlangga, V(2), hlm. 247,254-255.
Hilman Hadikusuma. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia Edisi Revisi. Bandung: CV. Mandar Maju
Iffah. (2015). Hukum Islam Dan Perjanjian Adat (Dampak Pemahaman Masyarakat Sumatera Barat tentang Inses Terhadap Adat Perkawinan). Jurnal Muamalah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), 1(1), hlm. 108.
Khoirul Bariyyati. (2017). Konstruksi Sosial Pernikahan Endogami Di Kalangan Perempuan Keturunan Arab (Studi Pada Perempuan Keturunan Arab Di Sepanjang). Universitas Airlangga. hlm. 2-3.
Kurnia Rizkiati. (2012). “Perkawinan Endogami Pada Masyarakat Keturunan Arab (Studi di Kampung Arab Al Munawar Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang)”. Skripsi. Universitas Sriwijaya, Palembang,
Karianga, H., & Rahman, A. (2023). The Attorney's Authority In Determining State Financial Losses In Corruption Crimes. Russian Law Journal, 11(3).
M. Anwar Rachman., Prawitra Thalib., & Saepudin Muhtar. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi. Jakarta: Prenadamedia
Ratna D.E. Sirait. (2021). Legalitas Perkawinan Adat Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas, 2(1)
Saputra, I. E., & Hasbi, H. (2021). Evektifitas Pengawasan Ombudsman Kota Makassar Terhadap Penyelengaraan Pelayanan Publik Di Kota Makassar. Kalabbirang Law Journal, 3(2), 107-120.
Siti Zumrotun. (2014). “Perkembangan Pola Perkawinan Endogami: Studi Kasus pada Masyarakat Dusun Jembangan Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang”. Laporan Penelitian. Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Salatiga,
Sri Asmita. (2015). Perkawinan Endogami Dan Eksogami Pada Komunitas Arab Al-Munawwar Kota Palembang: Perspektif Hukum Islam. Jurnal Studi Islam, Pascasarjana IAIN Ambon.
Syarifah Ema Rahmaniah. (2014). Multikulturalisme Dan Hegemoni Politik Pernikahan Endogami: Implikasi dalam Dakwah Islam. Jurnal Walisongo, Universitas Tanjungpura Pontianak, 22(2),
Yulia. (2016). Buku Ajar Hukum Adat. Lhokseumawe: Unimal Press

Downloads

Published

2023-10-05

How to Cite

Khalid, H. (2023). Analisis Hukum Tentang Perkawinan Endogami Dalam Perspektif Hukum Adat. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 968-975. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.403

Similar Articles

1-10 of 39

You may also start an advanced similarity search for this article.