Penerapan Asas Publisitas Atas Terbitnya Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung

Authors

  • Joy Prananta Barus Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/x5qemr74

Keywords:

Keabsahan, Perjanjian Kawin, Harta Bersama

Abstract

Perjanjian perkawinan dewasa ini telah banyak muncul dinamika permasalahan baru, terlebih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memberikan tafsir dan makna berbeda terhadap Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan dan UU Perkawinan Baru). Norma hukum dalam perjanjian perkawinan agar mengikat pihak ketiga harus didaftarkan atau dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil atau KUA. Sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, perjanjian perkawinan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Kata “disahkan” dalam klausula tersebut bermakna bahwa perjanjian perkawinan tersebut harus “dicatat”, dan jika perjanjian perkawinan tersebut tidak dicatat maka perjanjian perkawinan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum bagi pihak ketiga. Perjanjian perkawinan sebaiknya segera didaftarkan kepada pegawai pencatat perkawinan untuk memenuhi asas publisitas. Namun, pada kenyataannya banyak pasangan suami istri yang tidak segera mencatatkan perjanjian perkawinan mereka kepada pegawai pencatat perkawinan bahkan terdapat perjanjian perkawinan yang baru didaftarkan kepada pegawai pencatat perkawinan pada saat proses perceraian berlangsung oleh salah satu pihak saja. Berdasarkan uraian singkat diatas, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana keabsahan perjanjian perkawinan Postnuptial Agreement yang tidak dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil serta akibat hukum perjanjian perkawinan Postnuptial Agreement yang didaftarkan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan pada saat proses perceraian terhadap harta bersama. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Damian Agata Yuvens, (2018). Analisis Kritis terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Jurnal Konstitusi, 4 (4), 5-17.

Delia Astrid Zahara dan Antarin Prasanthi Sigit, (2023). Implikasi Yuridis Perjanjian Perkawinan yang Didaftarkan Pada Saat Proses Perceraian, Unes Law Review, 6 (2), 4870-4890.

Desak Laksmi Brata, Ni Ketut Sari Adnyani, dan Ketut Sudiatmaka, (2018). Kajian Normatif Perjanjian Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum 1 (3), 224-241.

Faradilla Asyatama, (2021). Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-undang Perkawinan di Indonesia, Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 5 (2), 114.

Fira Adhisa Rivanda dan Gemala Dewi, (2020). Akibat Hukum Akta Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Dalam Perkawinan Campuran, Lex Jurnalica Vol. 19/1, April, 43-51.

Herlien Budiono, “Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan”, Cetakan ke3, (Bandung: Citra Aditya Abadi, 2018), hlm. 14.

Irma Devita Purnamasari, (2024) “Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?”, https://www.hukumonline.com/,

J. Satrio, (1991). Hukum Harta Perkawinan, cet.1 Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh Soebekti dan Tjitrosudibio, Ps. 1313.

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015, Ike Farida (Pemohon) (2015), hlm. 91.

Nicholas Alexandros dan Hanafi Tanawijaya, (2021). Keabsahan Perjanjian Kawin Yang Tidak Dicatatkan Di Kantor Pencatatan Sipil dan Akibat Hukumnya Terhadap Pihak Ketiga (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 449/Pdt/2016/PT.BDG), Jurnal Hukum Adigama 4 (2), 73-96.

Peter Mahmud Marzuki, (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.

Ru’fah Abdullah, (2020). Perjanjian dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Perundang-undangan, Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 7 (01), 44-56.

Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, (2015). Hukum Perkawinan dan Keluarga Indonesia, cet.3, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Zaeni Asyhadie, et.al., (2020). Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia, Depok: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2024-10-07

How to Cite

Prananta Barus, J. (2024). Penerapan Asas Publisitas Atas Terbitnya Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 512-523. https://doi.org/10.31933/x5qemr74

Similar Articles

1-10 of 68

You may also start an advanced similarity search for this article.