Penerapan Unsur Tindak Pidana Aborsi Oleh Penyidik Berdasarkan Alat Bukti Yang Digunakan

Authors

  • Joko Hendro Lesmono Universitas Ekasakti, Padang
  • Fitriati Universitas Ekasakti, Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.495

Keywords:

Aborsi, Penyidikan, Tindak Pidana, Alat Bukti

Abstract

Sanksi pidana terhadap wanita yang menggugurkan kandungannya tercantum pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana aborsi oleh penyidik pada Satreskrim Polresta Padang dengan penggunaan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat. Surat berupa rekaman medis, dokumen terkait lainnya dan keterangan ahli berupa penjelasan dari ahli kefarmasian mengenai jenis obat yang digunakan dan akibat dari penggunaan obat tersebut. Pada alat bukti Keterangan Saksi, Penyidik memperoleh informasi terkait cara dilakukan aborsi. Saksi-saksi ini terdiri dari petugas medis, saksi mata, atau orang yang terlibat dalam tindakan tersebut. Keterangan Ahli yaitu Ahli medis atau ahli forensik dapat memberikan keterangan apakah aborsi tersebut ilegal atau tidak. Serta ahli kefarmasiaan yang menerangkan tentang indikasi obat yang digunakan. Kendala Penerapan unsur tindak pidana aborsi oleh penyidik pada Satreskrim Polresta Padang dengan pengunaan alat bukti adalah kurangnya kemampuan Petugas Penyidik dalam menggunakan alat bukti seperti alat bukti rekam medis dan obat-obatan. Sulitnya mencari saksi juga menjadi permasalahan dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian kesulitan dalam mencari informasi dan mengumpulkan data tersangka yang berhubungan dengan kasus tidak pidana aborsi, karena aborsi merupakan aib bagi seorang wanita yang berarti jika memberikan informasi berarti membuka aib mereka sendiri.  Sulitnya membuka rahasia medis Pasien yang enggan memberikan keterangan atau alat bukti yang memadai kepada penyidik, karena takut atau karena faktor-faktor pribadi. Aborsi sering dilakukan secara diam-diam, dan bukti fisik mungkin terbatas atau sulit diakses. Ini bisa menjadi kendala dalam memastikan adanya tindakan aborsi ilegal. Hukum dan regulasi yang rumit, setiap yurisdiksi memiliki hukum yang berbeda terkait aborsi, dan hal ini dapat mempengaruhi cara penyidik mengumpulkan dan menggunakan bukti dalam penyidikan. Pada beberapa kasus, penyidik mungkin menghadapi keterbatasan teknologi dalam mengumpulkan bukti, terutama jika mereka harus mengandalkan rekaman medis atau perangkat lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Febry dan Paulinus, Implementasi tindakan Aborsi Berdasarkan Kehamilan Akibat Perkosaan, Kanisius, Yogyakarta, 2019.

Agustina, Aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan dan KUHP, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol. 4, No. 2

Anjen Dianawati, Pendidikan dan Seks untuk Remaja, Kawan Pustaka, Jakarta, 2003

Suhayati & Saputra, Permasalahan Penegakan Hukum Tindak Pidana Aborsi, Jurnal Masalah masalah hukum, Vol. XII, No. 19

Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1994

Soebekti dan R Tjitrosoudibjo, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1980

Downloads

Published

2024-04-27

How to Cite

Lesmono, J. H., & Fitriati. (2024). Penerapan Unsur Tindak Pidana Aborsi Oleh Penyidik Berdasarkan Alat Bukti Yang Digunakan. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 187-194. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.495

Similar Articles

1-10 of 254

You may also start an advanced similarity search for this article.