Pemenuhan Hak Pekerja (Upah Lembur) Berdasarkan Perjanjian Kerja di CV. X

Authors

  • Nickita Michaela Firensya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Adhitya Widya Kartika Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.31933/h7755x45

Keywords:

Upah Lembur, Perjanjian Kerja, Perlindungan Hukum

Abstract

Perusahaan berkewajiban untuk memenuhi hak upah lembur karyawan ketika memperkerjakan dengan melebihi waktu yang telah ditentukan, yang mana hal tersebut harus dituangkan dalam perjanjian kerja antara kedua belah pihak. Ditemui bahwa CV. X dalam perjanjian kerja dengan karyawannya tidak menuangkan mengenai hak upah lembur sekaligus dalam pelaksanaannya juga tidak memberikan upah lembur. Tujuan penelitian ini untuk menggali perlindungan hukum dalam pemenuhan hak upah lembur berdasarkan perjanjian kerja di CV. X. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode penelitian tipe normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian didapati bahwa adanya pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerjanya di luar jam yang berada dalam perjanjian dan tidak memberikan upah lembur ialah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dengan demikian menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum diwujudkan sebagaimana mestinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustini, Shenti. (2021). Kedudukan Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Bertentangan dengan Hukum. Jurnal Komunitas Yustisia 4 (3); 1016-1023. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43740

Ali, Zainuddin. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Asyhadie, Zaeni dan Kusuma, Rahmawati. (2019). Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Bachtiar. (2021). Mendesain Penelitian Hukum. Yogyakarta: Deepublish.

Effendi, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Giting, Budiman. (2017). Analisis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang – Undang Ketenagakerjaan dan Hukum Perjanjian. USU Law Journal 5 (1).

Pohan, Muhammad Regen. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Menurut Hukum Ketenagakerjaan. Merdeka Law Journal 1 (2); 60-71. https://doi.org/10.26905/mlj.v1i2.5493

Prihardiati, Rr. Lyia Aina. (2021). Teori Hukum Pembangunan antara Das Sein dan Das Sollen. Hermeneutika 5 (1); 84-97. https://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4898

Putra, Zulfikar & Wajdi, Farid. (2022). Problematika Hukum Perjanjian Kerja antara Perusahaan dan Pekerja. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 7 (2); 405-412. http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i2p405-412

Rato, Dominikus. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Hukum Sejak Dini. Jakarta: Prenada Media.

Rokhim, Abdul. (2018). Aspek Hukum Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak dalam Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Focus UPMI 7 (1); 01-08.

Samaloisa, Rinto W. (2016). Outsourcing Kontradiksi antara Konsep Hukum & Praktik. Malang: Media Nusa Creative.

Situmeang, Ampuan dkk. (2020). Dinamika Hukum dalam Paradigma Das Sollen dan Das Sein. Malang: Intelegensia Media.

Syamsudin, M. (2021). Mahir Meneliti Permasalahan Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Tim Visi Yustisia. (2016). Pekerja Melek Hukum: Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak. Jakarta: Visimedia Pustaka.

Downloads

Published

2024-07-05

How to Cite

Firensya, N. M., & Adhitya Widya Kartika. (2024). Pemenuhan Hak Pekerja (Upah Lembur) Berdasarkan Perjanjian Kerja di CV. X. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 302-316. https://doi.org/10.31933/h7755x45

Similar Articles

1-10 of 422

You may also start an advanced similarity search for this article.