Perlindungan Hukum Masyarakat Terhadap Kelalaian Pengelolaan Sampah di TPA Parit Enam Kota Pangkalpinang

Authors

  • Fuji Kurniawan Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
  • Marwan Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
  • Sondang Vira Dila Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
  • Sigit Nugroho Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.31933/heff6w93

Keywords:

Perlindungan Hukum Masyarakat, Pengelolaan Sampah, Kelalaia

Abstract

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Parit Enam merupakan tempat akhir pengelolaan sampah di Kota Pangkalpinang yang mengalami penumpukan sampah karena tidak dikelola dengan baik. Salah satu faktor penyebab sampah tidak dikelola yakni kurangnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Tujuan penelitian ini adalah agar pengelolaan sampah  di TPA Parit Enam dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang baik dan benar  serta tersedianya fasilitas yang memadai untuk mengelola sampah. Metode penelitian ini yaitu yuridis empiris yang mengumpulkan data primer dan sekunder dengan melalui teknik wawancara dan observasi lapangan secara langsung. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengelolaan sampah sampah di TPA Parit Enam belum dikelola dengan maksimal khususnya terhadap sampah yang disebabkan karena fasilitas pengelolaan sampah yang tidak lengkap. Pengelolaan sampah yang baik merupakan upaya menghindari dampak negatif dari penumpukan sampah dan upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang merasakan dampak negatif dari pengelolaan sampah yang belum maksimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiyanta, F.C. Susila. (2019). Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey Sebagai Instrumen Penelitian Empiris. Administrative Law and Governance Journal, 2(4); 700-707. https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.697-709

Arinda, Elsa, dkk. (2023). Perencanaan Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Juata Kerikil Dengan Sistem Sanitary Landfill di Kota Tarakan Kalimantan Utara. Environmental Engineering Journal ITATS, 3(1); 34.

Ariyani, D.T., Sudarti, dan Yushardi. 2023). Mekanisme dan Penerapan Refuse Derived Fuel (RDF) di Industri Pembangkit Listrik sebagai Alternatif Pengelolaan Sampah. OPTIKA, Vol. 7(2); 322.

Bakhtiar, A.A., Imam Suyitno, Heman. (2022). Perlindungan Hukum (Rechtsbescherming) Terhadap Masyarakat di Kawasan Pemukiman Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Tamangapa Kota Makassar. TOMALEBBI, 9(4); 233.

Damanhuri, Enri dan Tri Padmi. (2019). Pengelolaan Sampah Terpadu. Bandung: ITB Press.

Daryanto. (2004). Masalah Pencemaran. Bandung: Tarsito.

Marbun, Bachtiar. (2021). Konsep Pemulihan Dalam Pencemaran Lingkungan Hidup (Studi Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 735/PDT.GLH/2018/PN.Jkt.Utr). Litra: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 1(1); 95-96.

Marwan & Rozi. (2024). Paradigma Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penambang Ilegal di Lahan Pasca Tambang di Bangka Belitung. Solusi, 2(2); 86-87.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Perda Kota Pangkalpinang No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030.

Perda Kota Pangkalpinang No. 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Rahayona, Detrillice, dkk. (2023). Analisis Kualitas Lingkungan dan Dampaknya Terhadap Masyarakat di Sekitar TPA Sukawitan Palembang. Jurnal Higiene, 9(2); 68.

Rangkuti, U.I.M., dkk. (2023). Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL Sebagai Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sungai. Mitra Abdimas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1); 18.

Rustan, Kartini, Andi Gustang dan Idham Irwansyah Idrus. (2023). Penerapan Gaya Hidup Zero Weste Sebagai Upaya Penyelamatan Lingkungan di Indonesia. Sibatik Journal, 2(6); 1765-1766.

Sudradjat, H.R. (2007). Mengelola Sampah Kota. Jakarta: Penebar Swadaya.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yunizar & Ilyas Ismail. (2022). Pelaksanaan Pemberian Kompensasi Akibat Dampak Negatif Kegiatan Pemrosesan Akhir Sampah Di Gampong Jawa Kota Banda Aceh. JIM Bidang Hukum Kenegaraan, 6(4); 304.

Zulaiha, Habibah. (2022). Dampak Pengesahan RUU Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 6(2); 199-228.

Downloads

Published

2024-11-02

How to Cite

Kurniawan, F., Marwan, Vira Dila, S., & Nugroho, S. (2024). Perlindungan Hukum Masyarakat Terhadap Kelalaian Pengelolaan Sampah di TPA Parit Enam Kota Pangkalpinang. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 599-611. https://doi.org/10.31933/heff6w93

Similar Articles

1-10 of 437

You may also start an advanced similarity search for this article.