Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Koperasi

Studi Putusan Nomor: 1134/Pid.Sus/2024/PN TJK

Data Pribadi Pertanggungjawaban Pidana Pinjaman Koperasi

Authors

February 3, 2026
July 10, 2026
July 14, 2026

Downloads

Penyalahgunaan data pribadi dalam praktik pinjaman koperasi merupakan bentuk kejahatan siber yang mengancam hak privasi, keamanan ekonomi, serta kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan berbasis kerakyatan. Meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah memberikan dasar pemidanaan, praktik peradilan masih menyisakan persoalan mengenai urgensi penguatan pertanggungjawaban pidana, khususnya pada aspek proporsionalitas pemidanaan dan perlindungan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman koperasi melalui Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1134/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun unsur delik telah terpenuhi, pemidanaan yang dijatuhkan cenderung ringan, perlindungan korban belum optimal, serta pertanggungjawaban masih berorientasi pada pelaku individual tanpa menyentuh tanggung jawab kelembagaan. Kondisi ini menegaskan pentingnya reorientasi penegakan hukum agar pertanggungjawaban pidana benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan data pribadi di era digital.

How to Cite

Sudirman, A. S. ., & Limantara, B. K. (2026). Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Koperasi: Studi Putusan Nomor: 1134/Pid.Sus/2024/PN TJK. Unes Journal of Swara Justisia, 10(2), 349-358. https://doi.org/10.31933/kvtycf20

Similar Articles

71-80 of 327

You may also start an advanced similarity search for this article.