Pertimbangan Hakim Terhadap Asas Kepentingan Militer Dalam Penjatuhan Sanksi Pemecatan
Downloads
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim harus mempertimbangkan sifat pelanggaran, keadaan yang memberatkan dan meringankan, dan kepentingan dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, hal ini memberikan dasar Hakim Militer memberikan putusan mempertimbangkan asas kepentingan militer. Pengadilan Militer Padang memberikan putusan tidak dipecat terhadap prajurit dengan mempertimbangkan asas kepentingan militer. Yaitu putusan Putusan DILMIL I 03 Padang Nomor 87-K/PM.I-03/AD/XI/2024 dan Putusan Nomor 90-K/PM.I-03/AD/XI/2024. Rumusan masalah penelitian ini Adalah bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap asas kepentingan militer dalam penjatuhan sanksi pemecatan? bagaimanakah putusan hakim terhadap asas kepentingan militer dalam penjatuhan sanksi pemecatan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hakim terhadap asas kepentingan militer dalam penjatuhan sanksi pemecatan, terlihat dari pertimbangan yuridi dan non yuridis, dimana jika dilihat dari aspek yuridis, didasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mewajibkan hakim memperhatikan sifat pelanggaran, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta kepentingan dinas militer. Secara non yuridis, hakim juga mempertimbangkan faktor psikologis, latar belakang sosial-ekonomi, dan sikap kooperatif terdakwa. Dalam dua putusan, yaitu Nomor 87-K/PM.I-03/AD/XI/2024 dan Nomor 90-K/PM.I-03/AD/XI/2024, hakim memutuskan tidak menjatuhkan pemecatan karena dinilai tidak mendesak untuk menjaga disiplin militer. Majelis hakim dalam kedua perkara tersebut memilih untuk tidak menjatuhkan pemecatan, meskipun terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) sebagaimana diatur dalam Pasal 86 KUHPM.
Amiroeddin Sjarif, Hukum Disiplin Militer Indonesia, PT Rineka Cipta Jakarta, 1996.
Amu Robi, Kajian Hukum Pidana Militer Indonesia Terhadap Tindak Pidana Desersi, Jurnal Legalitas, Volume 5, Nomor 1, 2012.
Anak Agung Bayu Perwita, Mencari Format Komperhensif Pertahanan dan Keamanan Negara, Propartia Institute, Jakarta, 2006.
Budi Pramono, Peradilan militer Indonesia, Scopindo Media Pustaka, Surabaya, 2020.
Conni Rahakundini Bakrie, Pertahanan Negara dan Postur TNI Ideal, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2007.
Elmarianti Saalino, Hukum Militer di Indonesia, Uwais Inspirasi Indonesia, Surabaya, 2020.
Herdjito, Disparitas Penjatuhan Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Desersi, Pusblitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat KUMDIL Mahkamah Agung, Jakarta, 2014.
I Nyoman S, Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Dari Dinas Militer Pada Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Jurnal Hukum, Volume 3, Nomor 1, 2015.
M. Busyro Muqoddas, Hegemoni Rezim Intelijen, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2011.
Martiman Prodjohamidjojo, Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1984.
Moch. Faisal Salam, Peradilan Militer Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1994.
Mulyadi Hendra, Penerapan Asas Kepentingan Militer Dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Terhadap Prajurit Yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika Pada Pengadilan Militer I-03/Padang, Jurnal Cendekia Hukum, Volume 4, Nomor 2, 2019.
Soegiri, 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesia, Indra Djaja, Jakarta, 1976.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
SR. Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia, Jakarta, 2010.
Wahyono Angkoso Bambang, Pertimbangan Hukum Putusan Hakim Militer Berbasis Asas, Teori Dan Dokmatik Hukum, Jurnal Lex Jurnalica, Volume 16, Nomor 1, 2019.
Copyright (c) 2026 Susi Delmiati, Aldi Gunawan, B. Patmawanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















