Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional Sebagai Lembaga Pengawasan Fungsional Bagi Kepolisian Nasional Indonesia Dalam Sistem Konstitusi Indonesia
Downloads
Komisi Kepolisian Nasional berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 dibentuk sebagai pengawas fungsional Polri untuk membantu Presiden menentukan arah kebijakan Lembaga Kepolisian. Saat ini Kompolnas hanya memberikan rekomendasi atas saran dan keluhan masyarakat terhadap kinerja anggota Kepolisian. Sehingga perlu evaluasi eksistensinya sebagai organ pendukung profesionalitas dan kemandirian Polri.Berdasarkan pemikiran tersebut dirumuskan permasalahan pertama, bagaimanakah eksistensi Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Kedua, apa hambatan Kompolnas Sebagai Pengawas Fungsional Kinerja Polri?. Ketiga, bagaimanakah posisi ideal Kompolnas sebagai lembaga pengawas fungsional kinerja Polri dalam Sistem Ketatanegaraan? Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif menggambarkan eksistensi Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas fungsional polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode pendekatan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Sumber data terdiri dari bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data diolah secara kualitatif dan dianalisis menggunakan teori, selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif analistis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan pertama, eksistensi Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan lembaga non struktural yang membantu Presiden menentukan arah kebijakan strategis lembaga kepolisian guna mewujudkan profesinalisme dan kemandirian melalui saran dan keluhan masyarakat atas kinerja anggota Polri. Kedua, hambatan Kompolnas sebagai pengawas fungsional kinerja Polri terdiri dari hambatan yuridis yaitu tidak ada kewenangan ekskutorial atas keluhan masyarakat, hanya bertindak sebagai rekomendator tanpa kekuatan hukum mengikat. Selain itu hambatan non yuridis timbul akibat komposisi anggota Kompolnas didominasi unsur eksekutif sehingga rentan intervensi. Ketiga, idealitas Kompolnas sebagai lembaga pengawas fungsional kinerja Polri dalam sistem ketatanegaraan adalah diberikan kewenangan pemeriksaan atas keluhan masyarakat sehingga terwujud checks and balances dalam ketatanegaraan serta restrukturisasi anggota untuk menjaga independensi sehingga objektif dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk menentukan arah kebijakan lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Abdussalam, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum, PTIK Press, Jakarta, 2011.
Amostian (et.al), “Reformasi Polri Melalui Penguatan Fungsi Dan Kewenangan Komisi Kepolisan Nasional Dalam Melakukan Pengawasan Eksternal Terhadap Polri”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 5, No. 3 Tahun 2023.
Anna Triningsih (et.al), Hukum Tata Negara: Sejarah, Teori dan Dinamika Ketatnegaraan di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta, 2021.
Awaludin, “Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional dalam Mewujudkan Tata Kelola Kepolisian yang Baik”, Jurnal Media Hukum, Vol. 24, No. 1, Juni 2017.
Bagir Manan, “Reformasi Kepolisian dalam Negara Hukum Demokratis.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 33 No. 2, 2003.
Baharuddin, Reformasi Polri Dan Pelayanan Publik Dalam Perspektif Good Governance, Asian Journal of Environment, History and Heritage 1, Nomor 1, 2017.
Bambang Yuniarto, Kedudukan dan Fungsi Polisi Dalam Sistem Politik, Yogyakarta, Deep Publish, 2016.
Dahlil Marjon, “Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional Terhadap Peningkatan Profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI),” International Journal of Social and Local Economic Governance (IJLEG) Vol. 1, No. 1, April 2015.
Edi Saputra Hasibuan, “Komisi Kepolisian dalam Perbandingan,” Jurnal KRTH Bhayangkara, Vol. 13, No. 2, Desember 2019.
Eka Nam Sihombing, Hukum Kelembagaan Negara, Ruas Media, Yogyakarta, 2018.
Gede Budiarta, “Pelaksanaan Kode Etik Profesi Terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Mencegah Penyalahgunaan Wewenang dalam Penegakan Hukum di Kepolisian Resor Buleleng”, Kertha Widya: Jurnal Hukum, Vol. 9, No. 1, Agustus 2021.
Harmoko, “Aktualisasi Komisi Kepolisian Nasional Dalam Mewujudkan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Justisi, Vol.10, No. 1 Januari 2024.
Moch. Yusuf DM, “Analisis Terhadap Pembatasan dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian di Indonesia”, Milthree Law Journal, VOl. 1, No. 2 Juli 2024.
Mochammad Nasser, “Peran Komisi Kepolisian Nasional dalam Pengawasan FUngsional Polri”, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 7, No. 1, June 2021.
Momo Kelana, Konsep-Konsep Hukum Kepolisian Indonesia, PTIK Press, Jakarta, 2007.
Otong Rosadi, “Ide Bernegara dalam Konstitusi Indonesia: Rekontruksi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pascamanademen”, Pagaruyuang Law Journal, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Barat, Volume 1 Nomor 2, Januari 2018.
Peter Mahmud MZ, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.
R. Rahaditya, dkk, "Transformasi Sistem Ketatanegaraan Indonesia Melalui Amandemen UUD 1945", Qistina: Jurnal Multidisiplin Indoneisa, Vol. 3, No. 1, Juni 2024
Rahman Amin dan Muhammad Fikri al-Aziz, “Penguatan Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Oleh Polri”, KRTHA Bhayangkara, Vol. 17, No. 1, 2023.
Sheren Regina Vedora, Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Negara Indonesia Terkait Penyelewengan Wewenang Pejabat Kepolisian, Unes Law Review, Vol. 6, No. 4, Juni 2024.
Syahrir Kuba, “Peranan Kompolnas dalam Mendukung Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum oleh Polri Terhadap Kejahatan Konvensional Menonjol di Indonesia”, KRTHA Bhayangkara, Vol. 16, No. 1, 2022.
Taufan, Pertanggungjawaban anggota Polri Yang Melakukan tindak Pidana, Jurnal Risalah Kenotariatan Volume 4, No. 1, Januari, 2023.
Yusuf dan Harmoko, “Aktualisasi Komisi Kepolisian Nasional dalam Mewujudkan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Justisi, Vol. 10, No. 1, Januari 2024.
Yusuf, et.al, Peran Pimpinan Polri Dalam Mencegah Pelanggaran Anggota Polri Berdasarkan Peraturan Perundangan-Undangan di Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta, 2022.
Yusuf, The Role of the National Police Commission in Enforcing the Code of Ethics for the Indonesian National Police, Jurnal Ilmiah Hukum, Fundamental: Volume 12 Nomor 1 Januari-Juni 2023.
Copyright (c) 2026 Iyah Faniyah, Syaiful Wachid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















