Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional Sebagai Lembaga Pengawasan Fungsional Bagi Kepolisian Nasional Indonesia Dalam Sistem Konstitusi Indonesia

Eksistensi Komisi Kepolisian Nasional Pengawas Fungsional 

Authors

April 2, 2026
April 22, 2026
May 1, 2026

Downloads

Komisi Kepolisian Nasional berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 dibentuk sebagai pengawas fungsional Polri untuk membantu Presiden menentukan arah kebijakan Lembaga Kepolisian. Saat ini Kompolnas hanya memberikan rekomendasi atas saran dan keluhan masyarakat terhadap kinerja anggota Kepolisian. Sehingga perlu evaluasi eksistensinya sebagai organ pendukung profesionalitas dan kemandirian Polri.Berdasarkan pemikiran tersebut dirumuskan permasalahan pertama, bagaimanakah eksistensi Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Kedua, apa hambatan Kompolnas Sebagai Pengawas Fungsional Kinerja Polri?. Ketiga, bagaimanakah posisi ideal Kompolnas sebagai lembaga pengawas fungsional kinerja Polri dalam Sistem Ketatanegaraan? Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif menggambarkan eksistensi Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas fungsional polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode pendekatan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Sumber data terdiri dari bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data diolah secara kualitatif dan dianalisis menggunakan teori, selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif analistis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan pertama, eksistensi Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan lembaga non struktural yang membantu Presiden menentukan arah kebijakan strategis lembaga kepolisian guna mewujudkan profesinalisme dan kemandirian melalui saran dan keluhan masyarakat atas kinerja anggota Polri. Kedua, hambatan Kompolnas sebagai pengawas fungsional kinerja Polri terdiri dari hambatan yuridis yaitu tidak ada kewenangan ekskutorial atas keluhan masyarakat, hanya bertindak sebagai rekomendator tanpa kekuatan hukum mengikat. Selain itu hambatan non yuridis timbul akibat komposisi anggota Kompolnas didominasi unsur eksekutif sehingga rentan intervensi. Ketiga, idealitas Kompolnas sebagai lembaga pengawas fungsional kinerja Polri dalam sistem ketatanegaraan adalah diberikan kewenangan pemeriksaan atas keluhan masyarakat sehingga terwujud checks and balances dalam ketatanegaraan serta restrukturisasi anggota untuk menjaga independensi sehingga objektif dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk menentukan arah kebijakan lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.

How to Cite

Faniyah, I., & Wachid, S. (2026). Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional Sebagai Lembaga Pengawasan Fungsional Bagi Kepolisian Nasional Indonesia Dalam Sistem Konstitusi Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 163-170. https://doi.org/10.31933/tx51v934

Similar Articles

101-110 of 165

You may also start an advanced similarity search for this article.