Implikasi Peralihan Hak Atas Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Alih Fungsi Tanah di Kota Payakumbuh

Authors

  • Humaira Dinda Pratiwi Universitas Andalas
  • Azmi Fendri Universitas Andalas
  • Delfiyanti Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/f8he2c18

Keywords:

Lahan Sawah Dilindungi, Peralihan Hak, Alih Fungsi Lahan, Kepastian Hukum, Notaris/PPAT

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi peralihan hak atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terhadap alih fungsi tanah di Kota Payakumbuh dalam perspektif hukum agraria. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada fenomena meningkatnya alih fungsi lahan sawah menjadi penggunaan non-pertanian yang mengancam ketahanan pangan, meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan perlindungan melalui penetapan LSD sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis, di mana data primer diperoleh melalui wawancara dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris/PPAT, dan Dinas Pertanian, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) penetapan LSD dilakukan melalui tahapan verifikasi, sinkronisasi, dan penetapan peta LSD; (2) peralihan hak atas tanah LSD memerlukan rekomendasi perubahan penggunaan tanah yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun terdapat kendala administratif berupa ketidakpastian waktu penerbitan rekomendasi; dan (3) implikasi hukumnya meliputi kepastian hukum yang lemah, peran krusial Notaris/PPAT dalam mencegah transaksi tanpa izin, serta keterbatasan perlindungan hukum bagi pemilik lahan. Kesimpulannya, regulasi terkait perlindungan LSD telah diatur secara normatif, namun implementasinya masih menghadapi hambatan koordinasi antarinstansi, kurangnya sosialisasi, dan lemahnya pengawasan, sehingga diperlukan perbaikan tata kelola perizinan dan peningkatan pengawasan agar tujuan perlindungan lahan sawah dapat tercapai secara efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmadja, I Dewa Gede Palguna. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Azhari, F. (2021). “Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Perspektif Hukum Agraria.” Jurnal Hukum Agraria, 6(2), 101–115.

Effendi, A. Ahsin. Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta: Kencana, 2019.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2021.

Hasil Observasi Lapangan di Kawasan Talago Aur Kuning, Payakumbuh Selatan, 2024.

Hidayat, M. (2022). Analisis Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan. Skripsi, Universitas Gadjah Mada.

Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Prakoso, H. (2020). “Implementasi Perlindungan Lahan Pertanian di Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 12(1), 88–102.

Pratiwi, Humaira Dinda. Implikasi Peralihan Hak Atas Lahan Sawah Dilindungi terhadap Alih Fungsi Tanah di Kota Payakumbuh. Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Andalas, 2025.

Prayitno, R. ., & Miekhel, J. S. . (2023). Regulation of Cigarette Use According to International Law and Indonesian National Law. Siber International Journal of Advanced Law (SIJAL), 1(1), 1–7. https://doi.org/10.38035/sijal.v1i1.4

Rachmawati, D. (2022). “Peran PPAT dalam Pencegahan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi.” Jurnal Kenotariatan, 9(2), 55–69.

Santosa, B. (2021). “Kepastian Hukum Peralihan Hak atas Tanah dalam Perspektif UUPA.” Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 233–246.

Santoso, Urip. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2019.

Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Wawancara dengan Notaris/PPAT di Kota Payakumbuh, Februari 2025.

Wawancara dengan Pejabat BPN Kota Payakumbuh, Januari 2025.

Wawancara dengan Pejabat Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Januari 2025.

Downloads

Published

2026-01-10

How to Cite

Pratiwi, H. D., Fendri, A., & Delfiyanti. (2026). Implikasi Peralihan Hak Atas Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Alih Fungsi Tanah di Kota Payakumbuh. Unes Journal of Swara Justisia, 9(4), 656-663. https://doi.org/10.31933/f8he2c18

Similar Articles

1-10 of 441

You may also start an advanced similarity search for this article.