Penguatan Lembaga Self Regulating Organization (SRO) Menggunakan Pendekatan Konstitusionalisme Digital Dalam Mengatur Pasar Fintech di Indonesia
Downloads
Dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, sekaligus memulihkan citra atau pandangan masyarakat terhadap bisnis fintech sehingga mendapatkan kepercayaan dalam masyarakat dibutuhkan prinsip-prinsip ideal yang dapat mendorong penguatan tata kelola fintech dan harapannya dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Lembaga SRO dalam ranah fintech bukanlah lembaga yang berhak menetapkan sendiri aturan main dalam ranah fintech namun dalam penerapannya dewasa ini lembaga SRO mampu menguasai pasar fintech dan mereduksi kewenangan yang seharusnya ada ditangan pemerintah sebagai wakil negara. Penelitian ini mencoba merekonstruksi tata kelola yang ada sehingga tata kelola yang baru dari lembaga SRO dapat menjadi acuan dalam menjalankan operasional perusahaan berbasis fintech dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Pertama, Bagaimanakah pengaturan lembaga SRO dalam pasar fintech Kedua, Bagaimanakah penguatan tata kelola fintech sebagai lembaga SRO dengan menerapkan prinsip-prinsip fintech. Ketiga, Bagaimanakah penguatan tata kelola lembaga SRO dengan menggunakan konsep konstitusionalisme digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, undang-undang dan perbandingan hukum. Prinsip-prinsip fintech yang dapat mendorong penguatan tata Kelola fintech Adalah flexibility, independency, Non-Diskrimination, Transparncy,Empowerment, Community, Harmony. Perlu adanya upaya-upaya yang sinkron dengan kecepatan teknologi digital agar tidak terjadi kekosongan hukum mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi tentu sinkronisasi yang dimaksud adalah harmonisasi yang tidak mengabaikan atau tidak meninggalkan atau tidak bertentangan dengan falsafah negara dan tidak bertentangan dengan konstitusi namun mengharmoniskan antara norma-norma untuk mengimbangi gerak dan Langkah teknologi digital dengan kecepatan untuk menentukan norma yang harmonis.
A Segura-Serrano, ‘Internet Regulation and the Role of International Law’ (2006) 10 Max Planck Yearbook of United Nations Law 191.
Andreas Fleckner, 2005, Stock Exchange at Crossroad Competitive Challenges Reorganization Regulatory Concern, Massachusets; The Harvard John M. Ollin Fellows’s Discussion.
Bernard L. Tanya Dr. Yoan N. Simanjuntak, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi (Surabaya: CV. KITA. Surabaya, 2006).
Bilawal Alhariri Anwar, “Karakteristik BEI sebagai Self Regulatory Organization”, Justicia Jurnal Hukum, Volume 3, No.1 April 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380.
Bilawal Alhariri Anwar, “Karakteristik Bursa Efek Sebagai Regulatory Organization”, Justitia Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 1 April 2019.
Financial Stability Board, Fintech Credit; Market Structure, Business Models and Financial Stability Implications, May 2017.
Financial Stability Board, Fintech Credit: Market Structure, Bussiness Models and Financial Stability Implications, May 2017.
Gill, Lex, Redeker, Dennis, Gasser, “Towards Digital Constitutionalism? Mapping Attemps to Craft an Internet Bill of Right”, Rochester, 2015. Doi: 102139/ssm.2687120. SSRN: 2687120.
Grifffoli,T. M, “Banking on Change, “Finance & Development”, Washington DC, International Monetary Funds, Vol. 54, 3. 2017.
Hsiu-Wen Hsueh, “Effect of Fintech on The Productivity in the Taiwan Banking Industry”, International Journal of-Education, e-Bussiness, e-management and e-learning, Vol.7, 4 , 2017.
India Rahadian, Hukum pasar Modal Indonesia, Pengawasan Pasar Modal Indonesia Pasca Terbentuknya Otoritas jasa Keuangan, Yogyakarta: UII Press, 2014.
Irianto dan Sidharta, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.
Istiqamah, “Analisis Pinjaman Online oleh Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata”, Jurnal Jurisprudentie, Vol 6 Nomor 2, Desember 2019.
John Carson, (2010), Self-Regulation in Securities Markets, Working Paper for World Bank Financial Sector Policy Group,World Bank.
John Carson, Self Regulation in Securities Markets, working Paper for world Bank Financial Sector Policy Group, world Bank 2010.
JP Barlow, ‘Declaration on the Independence of the Cyberspace’ (EFF, 8 February 1996) <https://www.eff.org/cyberspace-independence> accessed 14 February 2022; DR Johnson and D Post, ‘Law and Borders: The Rise of Law in Cyberspace’ (1996) 48(5) Stanford Law Review 1367.
L Lessig, Code: And Other Laws of the Cyberspace (Basic Books 1999); JR Reidenberg, ‘Lex Informatica: The Formulation of Information Policy Rules through Technology’ (1997–1998) 76 Texas Law Review 553.
L. Budi Gramanto,Persengkongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Disertasi), Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2007.
M Fichera and O Pollicino, ‘The Dialectics Between Constitutional Identity and Common Constitutional Traditions: Which Language for Cooperative Constitutionalism in Europe?’ (2019) 20 German Law Journal 1097.
MD Birnhack and N Elkin-Koren, ‘The Invisible Handshake: The Reemergence of the State in the Digital Environment’ (2003) 8 Virginia Journal of Law & Technology 1; JR Reidenberg, ‘States and Internet Enforcement’ (2004) 1 University of Ottawa Law & Technology Journal 213.
Muhammad Afdi Nizar, “Teknologi Keuangan (fintech); Konsep dan Implementasinya di Indonesia” Warta Fiskal, Mei, 2017.
Otilia P Manta, Financial Technologies (fintech), instrument mechanisms and financial product. (Romania; Romania Academy, 2018.
Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Financial
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2011.
Radu and C Amon, ‘The Governance of 5G Infrastructure: Between Path Dependency and Risk-based Approaches’ (2021) 7(1) Journal of Cybersecurity <https://doi.org/10.1093/cybsec/tyab017> accessed 14 February 2022.
Sartor, Giovanni. “Human Rights and Information Technologies.” In The Oxford Handbook of Law, Regulation and Technology, edited by Roger Brownsword, Eloise Scotford, and Karen Yeung,2017. 424–450. Oxford, New York: Oxford University Press.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu tinjauan Singkat. Jakarta, CV Rajawali,1986.
Soetandyo Wignjosubroto, Ragam-ragam Penelitian Hukum dalam Metode Penelitian Hukum, Sulistyowati
Suzor, Nicolas, Tess Van Geelen, and Sarah Myers West. 2018. “Evaluating the Legitimacy of Platform Governance: A Review of Research and a Shared Research Agenda.” International Communication Gazette 80 (4): 385–400.
The world Bank, Annual Report world Bank 2016. Di dalam Dorfleitner, Hornuf, Schmitt, Weber, Fintech In Germay, German: Springger International Publishing, 2017.
Tri India Fadhila Rahma, “Persepsi Masyarakat Kota Medan terhadap Penggunaan Financial Technologi (Fintech)”, Jurnal At-Tawassuth, Vol. 3, 1, 2018.
Copyright (c) 2026 Engrina Fauzi, Sry Wahyuni, Zike Marta, Inggrit Fernandes, Syahputri Julia Anggraini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















