Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Pemalsuan Dokumen Digital Menggunakan ChatGPT

ChatGPT Pemalsuan Dokumen Digital Penipuan Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana

Authors

October 23, 2025
March 5, 2026
April 8, 2026

Downloads

Pertumbuhan pesat kecerdasan buatan (AI), seperti ChatGPT, telah memberikan manfaat yang cukup besar sekaligus menimbulkan permasalahan baru dalam hukum pidana. Salah satu potensi kekhawatiran adalah penggunaan AI untuk menipu orang dengan memanipulasi dokumen digital seperti tanda terima transfer bank. Artikel ini mengkaji kualifikasi hukum tindakan tersebut berdasarkan hukum pidana Indonesia, serta kesalahan para pelakunya. Dengan menggunakan teknik penelitian hukum doktrinal, artikel ini mengkaji ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan temuan, manipulasi dokumen yang dibantu AI dapat dianggap sebagai penipuan, pemalsuan dokumen, atau manipulasi informasi elektronik, tergantung pada konteks dan buktinya. Studi mencatat kesulitan dalam menetapkan kejahatan semacam itu karena kecanggihan dokumen digital yang dihasilkan dan membahas kemungkinan tanggung jawab hukum baik pengguna maupun penyedia platform. Artikel ini menggarisbawahi pentingnya menyelaraskan hukum pidana tradisional dengan regulasi digital untuk mencapai penegakan hukum yang efektif di era kecerdasan buatan.

How to Cite

Abid, A. J., & Lolita, L. F. (2026). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Pemalsuan Dokumen Digital Menggunakan ChatGPT. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 112-123. https://doi.org/10.31933/a2yzkr62

Similar Articles

1-10 of 273

You may also start an advanced similarity search for this article.