Penguatan Lembaga Self Regulating Organization (SRO) Menggunakan Pendekatan Konstitusionalisme Digital Dalam Mengatur Pasar Fintech di Indonesia

Fintech Self Regulating Organization Konstitusionalisme Digital

Authors

May 7, 2026
October 14, 2026
October 20, 2026

Downloads

Dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, sekaligus memulihkan citra atau pandangan masyarakat terhadap bisnis fintech sehingga mendapatkan kepercayaan dalam masyarakat dibutuhkan prinsip-prinsip ideal yang dapat mendorong penguatan tata kelola fintech dan harapannya dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Lembaga SRO dalam ranah fintech bukanlah lembaga yang berhak menetapkan sendiri aturan main dalam ranah fintech namun dalam penerapannya dewasa ini lembaga SRO mampu menguasai pasar fintech dan mereduksi kewenangan yang seharusnya ada ditangan pemerintah sebagai wakil negara. Penelitian ini mencoba merekonstruksi tata kelola yang ada sehingga tata kelola yang baru dari lembaga SRO dapat menjadi acuan dalam menjalankan operasional perusahaan berbasis fintech dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Pertama, Bagaimanakah pengaturan lembaga SRO dalam pasar fintech Kedua, Bagaimanakah penguatan tata kelola fintech sebagai lembaga SRO dengan menerapkan prinsip-prinsip fintech. Ketiga, Bagaimanakah penguatan tata kelola lembaga SRO dengan menggunakan konsep konstitusionalisme digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, undang-undang dan perbandingan hukum. Prinsip-prinsip fintech yang dapat mendorong penguatan tata Kelola fintech Adalah flexibility, independency, Non-Diskrimination, Transparncy,Empowerment, Community, Harmony. Perlu adanya upaya-upaya yang sinkron dengan kecepatan teknologi digital agar tidak terjadi kekosongan hukum mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi tentu sinkronisasi yang dimaksud adalah harmonisasi yang tidak mengabaikan atau tidak meninggalkan atau tidak bertentangan dengan falsafah negara dan tidak bertentangan dengan konstitusi namun mengharmoniskan antara norma-norma untuk mengimbangi gerak dan Langkah teknologi digital dengan kecepatan untuk menentukan norma yang harmonis.

How to Cite

Fauzi, E., Wahyuni, S., Marta, Z., Fernandes, I., & Anggraini, S. J. (2026). Penguatan Lembaga Self Regulating Organization (SRO) Menggunakan Pendekatan Konstitusionalisme Digital Dalam Mengatur Pasar Fintech di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 10(3), 555-567. https://doi.org/10.31933/cp15ca67

Similar Articles

1-10 of 29

You may also start an advanced similarity search for this article.