Penggunaan Keterangan Ahli oleh Penyidik Pada Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi Jenis Bio Solar
Downloads
Penggunaan Keterangan Ahli oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Solok Kota pada Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi Jenis Bio Solar sebagai instrumen yang meminimalisasi kesalahan dalam penilaian barang bukti atau klasifikasi perbuatan, Pada perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, ahli ESDM memberikan penjelasan mendalam mengenai karakteristik Bio Solar yang secara hukum termasuk kategori BBM bersubsidi, serta ketentuan peruntukannya bagi masyarakat tertentu. Penjelasan ini memperkuat konstruksi hukum penyidik dalam membuktikan bahwa tindakan pelaku telah memenuhi unsur kesengajaan dan melawan hukum. Selain itu, keterangan ahli juga menjelaskan bahwa modifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar tanpa izin merupakan indikasi adanya niat jahat yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Hambatan dalam penggunaan keterangan ahli oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Solok Kota dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis bio solar diantaranya adalah keterlambatan proses menghadirkan ahli yang berdampak pada tertundanya penetapan status hukum barang bukti dan memperlambat kelanjutan penyidikan. Aspek internal keterbatasan pemahaman sebagian personel terhadap tata cara permintaan keterangan ahli secara formal dan teknis. Hambatan eksternal dalam penggunaan keterangan ahli oleh penyidik adalah keterbatasan kapasitas lembaga pemberi keterangan ahli, khususnya Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan validasi terhadap status bahan bakar bersubsidi.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993.
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Liberty, Yogyakarta, 2007.
Bambang Tri Bawono, Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 245, Fakultas Hukum UNISULA, Semarang, Agustus, 2011.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2013.
Harkristuti Harkrisnowo, Hukum Pidana dan Asas Kepastian Hukum, UI Press, Jakarta, 2004.
Harkristuti Harkrisnowo, Manajemen Proses Penegakan Hukum Pidana, UI Press, Jakarta, 2005.
Hartono, Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana: Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Jonni Harianto Damanik, Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi (Studi Kasus Putusan Nomor 1627/Pid.B /Lh/2018/ Pn.Lbp), Tesis, Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Medan, Medan, 2019.
Laporan Hasil Pemeriksaan dan Keterangan Ahli ESDM kepada Polres Solok Kota, 2025.
Lilik Mulyadi, Praktek Hukum Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012.
M. Julyano, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Vol. 1, No. 1, Juli 2019.
M. Yahya Harahap, Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Michel King dalam Bambang Poernomo, Sistem Peradilan Pidana dan Model-modelnya, Liberty, Yogyakarta, 2012.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995.
Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha, Raja Grafindo, Jakarta, 2010.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Prenada Media, Jakarta, 2020.
Sahuri Lasmadi, Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana Korupsi Pada Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 3, Universitas Jenderal Soedirman Fakultas Hukum, Purwokerto, Juli, 2010.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2009.
Sausan Afra Najla, Peran Penyidik Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penimbunan Bbm Bersubsidi (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Besar), Tesis, Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Syiah Kuala, Aceh, 2018.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1983.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2002.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2010.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Tri Irawan Hadianzah, Penegakan Hukum Terhadap Pengankutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Premium Oleh Ditpolair Polda Riau Di Wilayah Hukum Polda Riau, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana, Universitas Islam Riau, Riau, 2019.
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Copyright (c) 2026 Ikhsan Nanda Herman, Iyah Faniyah, Herman Bakir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















