Penerapan Hukum Acara Pidana Yang Diatur Khusus Pada Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Downloads
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menetapkan hukum acara pidana khusus sebagai lex specialis untuk melakukan penyidikan kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penerapan hukum acara pidana khusus dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat yaitu melakukan asesmen terpadu. Penggeledahan dan penyitaan dengan disaksikan masyarakat secara langsung dan surat perintah tindakan tersebut dapat dipenuhi setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan. Dilakukannya model kerja kolaboratif, termasuk dengan membentuk tim asesmen terpadu yang terdiri dari penyidik, tim medis, psikolog, dan jaksa, untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai asas keadilan substantif. Dari sisi teknis, Ditresnarkoba Polda Sumbar telah mengembangkan serangkaian SOP internal yang mengatur tahapan penyidikan terhadap pengguna narkotika, mulai dari penangkapan, asesmen, penyitaan, penggeledahan dan penyadapan hingga pelimpahan berkas perkara. Kendala yang dihadapi Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam penerapan hukum acara pidana khusus dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berbentuk kendala internal yaitu: (1) keterbatasan jumlah personel penyidik yang memiliki kompetensi dalam hukum acara pidana khusus, (2) belum adanya pusat rehabilitasi mandiri di bawah pengawasan langsung kepolisian, sehingga proses rehabilitasi bagi pengguna narkotika harus bergantung pada ketersediaan tempat di Balai Rehabilitasi milik BNN atau Kementerian Sosial. Tantangan eksternal yaitu: keterbatasan koordinasi lintas kelembagaan. Rekomendasi rehabilitasi baru turun setelah tersangka ditahan selama lebih dari satu bulan, padahal idealnya rekomendasi tersebut harus sudah tersedia pada pekan pertama setelah penangkapan yang waktunya hanya maksimal 3X24 Jam.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Acara Pidana: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
Ahmad Sofian, “Penerapan Hukum Acara Pidana Khusus dalam Penanganan Kasus Narkotika”, Jurnal Hukum IUS, Vol. 8, No. 3, 2020.
Amin Juraid, Analisis Hukum terhadap Proses Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Narkotika oleh Anak di Bawah Umur (Studi Kasus di Wilayah Kepolisian Resor Bantaeng), Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bosowa, 2022.
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014
Bambang Tri Bawono, “Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 245, Fakultas Hukum UNISULA, Semarang, Agustus, 2011.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.
Data Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, Laporan Tahunan Penindakan Kasus Narkotika 2022, Padang, 2023.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Mahrus Ali, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Maraden Sijabat, Undercover Buy dalam Mengungkap Penyalahgunaan Narkotika oleh Pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, 2020.
Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
Nandang Sambas, Hukum Acara Pidana Khusus di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2020.
Remington dan Ohlin, Criminal Justice System: Structures and Functions, Prentice Hall, New Jersey, 1976.
Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Rudiana, Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika oleh Penyidik Sat Narkoba Kepolisian Resor Cirebon Kota, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 2022.
Sahuri Lasmadi, “Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana Korupsi Pada Perspektif Sistem Peradilan Pidana:, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 3, Universitas Jenderal Soedirman Fakultas Hukum, Purwokerto, Juli, 2010.
Topo Santoso, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, 2011
Copyright (c) 2026 Yulia Dewi Syafrianti, Fitriati, Yuspar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















