Implementasi Hukum Bagi Dader Pembobolan ATM Nasabah Secara Skimming
Downloads
Adanya kemajuan teknologi saat sekarang ini banyak menimbulkan hal2 yang positif maupun negative bagi manusia itu sendiri disatu pihak memberikan cara kerja dari manusia itu menjadi efektif dan efisien akan tetapi di lain pihak menimbulkan kejahatan dengan mempergunakan media elektronik terutama dalam pembobolan uang nasabah di ATM yang dilakukan secara skimming yang menimbulkan kerugian bagi nasabah itu sendiri, penelitian ini merupakan penelitian normative sosiologis yang pengumpulan datanya dilakukan dengan mengadakan wawancara pada korban sebanyak 5 orang dan kepada staf bank sebanyak 5 orang, permasalahahan dalam penelitian ini adalah a. bagaimana implementasi hukum bagi dader yang melakukan pembobolan uang nasabah di ATM szecara skimming b. Tindakan pemerintah dalam menanggulangi kasus skimming c. apa saja kendala yang dihadapi penegak hukum di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa jika ada pengaduan baru pihak kepolisian mengadakan penyidikan dengan prisip tetap berlaku azas tidak bersalah tapi nyatanya benar kejahatan itu sudah selesai dilakukan oleh dader maka dader akan di gugat berdasakan Pasal 55 (1) KUHP, Undang undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 5 (1) dan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Psl 30 (1), Pasal 30 (2) , Pasal 32 (2)(3), Pasal 36, dalam hukum ada upaya2 dikenal untuk memberantas suatu kejahatan ada upaya yang bersifat penindakan atau pemberantasan dan ada juga upaya yang bersifat pencegahan (upaya Penal) dan non penal yakni Preventif dan Pre entif dengan cara memberikan edukasi bagi masyarakat dan menghidupkan kembali siskambling supaya ada kerja sama dalam masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan karena mencegah itu lebih baik dari pada mendidik penjahat, bank dalam hal ini bertanggungjawab jika nyatanya berdasarkan buti di lapangan dari sisi TV nasabah sudah melakukan cara untuk menghidari kejahatan skimming itu secara umum misalnya nasabah sudah menutupi monitor pada saat mengaktifkan no pinnya di ATM, dan nasabah di arahkan untuk tidak bertransaksi di ATM di tempat yang sunyi dan terhindar dari masyarakat ramai.
Arif, Barda Nawawi, 2011, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan KUHP Baru, Edisi Kedu, Cetakan ke tiga, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta
Arthesa, Ade & Edia Handiman, Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank, PT. Indeks, Jakarta, 2006.
CST Kansil. 2005, System Pemerintahan Indonesia, PT Bumi Aksara, Jakarta
Dian Alan Setiawan, Perkembangan Modus Operandi Kejahatan Skimming Dalam Pembobolan Mesin ATM Bank sebagai bentuk Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime), Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 16 No 2, Oktober 2021 h 410
Ekawati, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Yang Dirugikan Akibat Kejahatan Skimming di Tinjau Dari Prespektif Teknologi Informasi dan Perbankan Unes Law Review Vol 1 No 2.1 (2023) h 57
Guntur Setiawan. 2004, Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan, Jakarta: Balai Pustaka
Hermansyah. 2013, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, edisi ke-2. Jakarta: Kencana,
Kasmir. 2008, Dasar-Dasar Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kasmir. 2019, Analisis Laporan Keuangan. Edisi Pertama, Cetrakan Kedua belas. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Konsumen Dan masyarakat di sektor Jasa Keuangan.
Lili Rasjid. 2013, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung
Liliana Tedjosaputro. 2015, Etka Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yokyakarta.
Mahesa Jati Kesuma. Hukum Perlindungan Nasabah Bank yang Menjadi Korban Kejahatan Perbankan, AI Adi Vol 5 No 9 (Januari-Juni 2023)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan
Sejono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: CV Rajawali, 1984
Undang Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektrnik (UU ITE)
Undang Undang No 4 Tahun 2023Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Copyright (c) 2026 Maju Hamonangan Pasaribu, Roswita Sitompul, Kartina Pakpahan, Merry Roseline Pasaribu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















