Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual

Suatu Kajian Yuridis Empiris Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Sumatera Barat

Authors

  • Efren Nova Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang
  • Edita Elda Fakultas Hukum, Universitas Andalas Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.444

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perempuan, Kekerasan Seksual

Abstract

Perlindungan hukum terhadap perempuan dari tindak pidana kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia merupakan hak semua warga negara yang merupakan hak kontitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kekerasan seksual adalah isu penting dan rumit dari seluruh peta kekerasan terhadap perempuan karena adanya dimensi yang sangat khas dari perempuan, ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban adalah akar kekerasan seksual terhadap perempuan Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini (2017-2022) berdasarkan data dari Sistim Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA terungkap bahwa sepanjang tahun 2022 terjadi sejumlah 25.050 kasus kekerasan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan di Indonesia. Sedangkan di Sumatera Barat pada tahun 2020 sebanyak 94 kasus, tahun 2021 ada sebanyak 104 kasus dan tahun 2022 sebanyak 300 kasus. Dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini merupakan upaya pembaharuan hukum serta mengatasi permasalahan dalam perlindungan hukum terhadap perempuan dari Tindak  Kekerasan Seksual  yaitu  sebagai  beriku: mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasaan seksual, dan menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual. Hasil Penelitian menunjukan kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah (DP3AP2KB) Propinsi Sumatera Barat dalam rangka perlindungan hukum terhadap perempuan pasca keluarnya UUTPKS adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang merupakan amanah dari UU TPKS, di Sumatera Barat baru terbentuk di 7 (tujuh) Kabupaten /Kota, 3 ( tiga) masih dalam proses akademis dan 7 (tujuh) masih belum terbentuk sama sekali, mengadakan sosialisasi UUTPKS dan aparat penegak hukum di Sumatera Barat belum mengimplementasikan UUTPKS dalam rangka perlindungan hukum terhadap perempuan dalam kasus kekerasan seksual dengan alasan ragu karena belum adanya aturan pelaksanaan dan tetap memakai aturan yang ada.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abintoro Prakoso, 2016 , Hukum Perlindungan Anak, LaksBang Pressindo

A. Ashworth, 1980 Concepts of Criminal Justice hal 412 lihat H. Packer

Anis Hamim dan Ruth Rosenberg, 2003, Kajian Perundang-Undangan Indonesia, Dalam Perdagangan Perdagangan dan Anak di Indonesia, USAID, Jakarta

Ariia Zurnetti & Efren Nova, 2022. Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan (Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan), Padang Andalas University Press

-------, dkk, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan dalam SPP Pada Tingkat Penuntutan di Wilayah Hukum Kejati Simbar, Padang Andalas University Press.

Guse Prayudi, 2015. Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Yokyakarta Markid Press

Hasanuddin Muhammad (2022), Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jurnal Surya Kencana Dua : Masalah Hukum dan Keadilan Volume 9 Nomor 1

Ismantoro Dwi Yuwono, 2015. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Yokyakarta Pustaka Yustitia

Irwansyah 2021, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Pratik Penulisan Artikel, Mitra Yokyakarta, Buana Media

Knut. D. Asplud, Suparman dan Eko riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII Yokyaka

Komnas Perempuan, Menuju Sistim Peradilan yang menjauhkan Korban dari Viktimisasi Melalui RUU Penghapusan Kekerasa seksual.

Komnas Perempuan (2005), Kertas Kebijakan Sistim Peradilan Pidana terpadu yang Berkeadilan Gender dalam penangan KasusKekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU Nomor 8 Tahun 1981)

Lexy Maleong,Metode penelitian Kualitatif, PT. Karunika Jakarta

Mardjono Reksodiputro,1993. Sistim Peradilan Indonesia, Jakarta Fakultas Hukum Indonesia

M .Yahya Harahap, 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta Sinar Grafika

Maidin Gultom, 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Bandung, PT Revik Aditama Tahun

Romli Atmasasmita, 1996. Sistim Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisianisme, Jakarta Kencana

Soetandyo 1999, Maslasah Metodologi dalam penelitian hukum sehubungan dengan masalah keragaman pendekatan konseptualnya, makalah dalam pelatihan Ilmu Sospal Fakultas Hukum Undip.

Nurisman Eko,(2022). Risalah Tantangan Penegaka Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022, Jurnal Hukum Indonesia Program Magister Hukum UNDIP Volume 4 No 2

Rahmi Atika, (2018). Urgensi Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistim Peradilan Terpadu Berkeadilan Gender, Jurnal Mercatoria vol 11 Nomor 1 Tahun 2018

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan

Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman

Undang-Undang No 39 tahun1999 Tentang HAM

http://padangmedia.com,

https://www.harianhaluan.com

https://sumbar.antarnews.com

https://sippak.uptdppa.sumbarprov.go.id

https://www.topsatu.com

Downloads

Published

2024-01-15

How to Cite

Nova, E., & Edita Elda. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual : Suatu Kajian Yuridis Empiris Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Sumatera Barat. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1308-1320. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.444

Similar Articles

1-10 of 421

You may also start an advanced similarity search for this article.