Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di PT. Kereta Cepat Indoneisa Cina (PT. KCIC)

Authors

  • Dian Afrilia Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.435

Keywords:

Implementasi, Good Corporate Governance, PT. KCIC

Abstract

Tata kelola perusahaan yang baik atau yang disebut Good Corporate Governance (GCG) digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas suatu perusahaan.  GCG juga digunakan oleh Perusahaan untuk menguatkan citra yang sehat dan bersih dari public. Adapun Tujuan penulisan ini untuk mengetahui implementasi Good Corporate Government (GCG) di PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (PT. KCIC). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. PT. KCIC sebagai PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd, PT. KCIC telah menerapkan Good Corporate Government (GCG). Pada prinsipnya Good Corporate Governance menyangkut kepentingan para pemegang saham dan stakeholders. Hal ini berkaitan dengan prinsip-prinsip GCG yang tertuang dalam Per-01/MBU/2011 pasal 3 yaitu Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, dan Kewajaran. Hasil penelitian yang didapatkan PT. KCIC telah menerapkan prinsip GCG, yakni keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, kewajaran dan kesetaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Desi Marantika, Moch. Bayu Erwinsyah, Jati Utomo Dwi Hatmoko), Riqi Radian Khasani, ANALISIS RISIKO INVESTASI PROYEK KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNGJURNAL KARYA TEKNIK SIPIL, Volume 6, Nomor 1, Tahun 2017, Halaman 324 –334 Online di: http://ejournals1.undip.ac.id/index.php/jkts, diakses tanggal 20 Oktober 2023.

I Gede Dewa Admaja dan I Nyoman Putu Budiartha, 2018, Teori-teori Hukum, Setara Press, Malang

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Wahyu Kurniawan, 2012, Corporate Governance Dalam Aspek Hukum Perusahaan, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta

Undang-undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara khusus untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

https://kliklegal.com/pentingnya-implementasi-good-corporate-governance-gcg-di-perusahaan/

https://kcic.co.id/tentang-kami/profil/

Downloads

Published

2024-04-01

How to Cite

Afrilia, D. (2024). Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di PT. Kereta Cepat Indoneisa Cina (PT. KCIC) . Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 1-8. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.435

Similar Articles

1-10 of 73

You may also start an advanced similarity search for this article.