Rekonstruksi Hukum Penerapan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Pasca Lahirnya Surat Ederan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023

AYDA Boedel Pailit Hak Kebendaan SEMA No. 3/2023 Rekonstruksi Hukum

Authors

July 28, 2026
September 7, 2026
September 10, 2026

Downloads

Penelitian ini membedah paradoks dan rekonstruksi hukum penerapan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) di antara hukum perbankan dan hukum kepailitan di Indonesia, terutama pasca lahirnya SEMA No. 3/2023. Di satu sisi, regulasi perbankan dan POJK memayungi AYDA sebagai sebuah mekanisme perbankan di dalam menyehatkan porto folio kredit macet (Non-Performing Loan). Di sisi lain, SEMA No. 3/2023 memutarbalikkan logika tersebut dengan menetapkan AYDA yang belum laku terjual bukanlah sebuah bentuk pembelian aset yang final, melainkan sebatas penyerahan sukarela. Akibatnya pada saat debitor dinyatakan pailit, maka aset tersebut rawan ditarik oleh kurator ke dalam boedel pailit. Melalui pendekatan yuridis normatif, studi ini menemukan akar masalahnya: dimana praktik AYDA kerap kali berhenti pada ranah kesepakatan (perjanjian obligatoir) tanpa dituntaskan hingga tahap peralihan hak kebendaan (levering). Merujuk pada Pasal 1459 KUH Perdata dan Pasal 34 UU Kepailitan, penguasaan bank yang hanya bermodal risalah lelang atau PPJB dengan tidak melaksanakan proses balik nama secararesmi di BPN dianggap cacat asas publisitas. Sebagai jalan keluar, penelitian ini menawarkan langkah rekonstruksi konkret: bank harus bergerak cepat menyelesaikan proses balik nama, mengintegrasikan sistem deteksi dini kepailitan debitor ke dalam manajemen agunan, dan tidak menunda eksekusi hak kebendaannya setelah status insolvensi ditetapkan.

How to Cite

Tranggono, E. R., & Febrianty, Y. . (2026). Rekonstruksi Hukum Penerapan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Pasca Lahirnya Surat Ederan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023. Unes Journal of Swara Justisia, 10(2), 498-509. https://doi.org/10.31933/88yjvp25

Similar Articles

211-220 of 466

You may also start an advanced similarity search for this article.