WANPRESTASI OLEH DEBITUR DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG

perjanjian utang piutang wanprestasi perjanjian

Authors

October 27, 2019
October 11, 2019

Kesepakatan antara kedua belah pihak menimbulkan perjanjian, pada saat tercapainya kesepakatan maka para pihak dituntut untuk memenuhi prestasinya masing-masing, ada pihak yang diwajibkan untuk melaksanakan  prestasi (debitur)  dan pihak yang lain untuk menerima prestasi (kreditur). Namun dalam proses pemenuhan prestasi tersebut adakalanya salah satu pihak melakukan perbuatan yang menyebabkan wanprestasi terjadi. Perbuatan ini bisa juga disebabkan karena kurangnya itikad baik para pihak untuk memenuhi prestasinya.

How to Cite

Fitria, Y. (2019). WANPRESTASI OLEH DEBITUR DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG. Unes Journal of Swara Justisia, 3(3), 270-283. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/116

Similar Articles

1-10 of 31

You may also start an advanced similarity search for this article.