KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

Analisis Putusan Nomor 03/Pts/Bpsk-Pdg-Sbr/Ii/2019 Dan Putusan Nomor: 29/Pdt.Sus-Bpsk/2019/Pn Pdg

putusan pengadilan konsumen

Authors

November 4, 2020
July 30, 2020

Downloads

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan lembaga penunjang dalam bidang quasi peradilan. Oleh karenanya, keputusan BPSK bersifat final dan mengikat. Artinya putusan tersebut tidak mungkin lagi untuk dilakukan upaya hukum, dinyatakan sebagai putusan yang mempunyai kekuatan hukum. Putusan BPSK mestinya harus dipandang sebagai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Namun, apabila dibandingkan prinsip (res judicata pro vitatate habetur) tersebut dengan Pasal 56 Ayat (2) UUPK, ternyata para pihak masih bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Kejadian tersebut disebabkan karena lemahnya kedudukan dan kewenangan yang diberikan oleh UUPK terhadap BPSK terutama menyangkut putusan yang bersifat final dan mengikat.Berdasarkan jumlah kasus yang telah diselesaikan oleh BPSK Kota Padang dan jumlah kasus yang diputus BPSK Kota Padang berlanjut ke PN Padang Kelas IA terhitung dari tahun 2016 sebanyak 15 kasus, tahun 2017 sebanyak 26 kasus, kemudian tahun 2018 sebanyak 61 kasus. Timbul permasalahan bagaimanakah kekuatan mengikat putusan BPSK dihubungkan dengan putusan PN Padang Kelas IA dalam perkara Nomor:03/PTS/BPSK-PDG-SBR/II/2019 dan Perkara Nomor:29/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN PDG? Kedua, dan  bagaimana putusan PN Padang Kelas IA terhadap sengketa konsumen dalam perkara Nomor:03/PTS/BPSK-PDG-SBR/II/2019 yang telah diputus oleh BPSK sebelumnya. Penelitian ini adalah merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa: Pertama, putusan BPSK dalam perkara sengketa konsumen memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan putusan PN No:03/PTS/BPSK-PDG-SBR/II/2019 dan Perkara No:29/ PDT.SUS-BPSK/2019/PN PDG, sepanjang tidak ada keberatan dari para pihak dan dimintakan penetapan eksekusi ke PN meskipun putusan BPSK tidak menggunakan irah-irah title eksekutorial. Penyelesaian sengketa melalui BPSK merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa dan sebagai konsekuensi dari kesepakatan pihak yang bersengketa tersebut, maka penyelesaiannya akan lebih bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan oleh salah satu pihak. Kedua, putusan PN Pdg Kelas IA terhadap sengketa konsumen No:03/PTS/BPSK-PDG-SBR/II/2019 yang telah diputus oleh BPSK sebelumnya merupakan keberatan terhadap putusan arbitrase yang masuk        di PN Pdg Kelas IA merupakan keberatan atas upaya hukum yang ditempuh khusus untuk keberatan terhadap putusan BPSK. Dimana inti dari upaya hukum keberatan   itu sendiri terletak pada sejauh mana  konsumen dapat membuktikan bahwa badan penyelesaian sengketa diluar pengadilan telah menerapkan dan memberikan pertimbangan hukum yang cukup serta menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

How to Cite

KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI: Analisis Putusan Nomor 03/Pts/Bpsk-Pdg-Sbr/Ii/2019 Dan Putusan Nomor: 29/Pdt.Sus-Bpsk/2019/Pn Pdg. (2020). Unes Journal of Swara Justisia, 4(2), 177-190. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i2.164

Similar Articles

1-10 of 75

You may also start an advanced similarity search for this article.