FUNGSI CRIME INDEX BAGI POLRES SOLOK KOTA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA
Downloads
Metode penyusunan Indeks Kejahatan oleh Polres Solok Kota adalah dengan menyusun indikator-indikator tingkat kejahatan yang telah terjadi, seperti total angka kejahatan, angka kejahatan, dan jam kejahatan. Apakah berdasarkan bentuk kejahatan yang sering terjadi, atau berdasarkan fluktuasi jumlah kejahatan setiap bulannya. Fungsi Indeks Kejahatan Dalam Penanganan Tindak Pidana oleh Polres Solok Kota adalah melakukan berbagai kegiatan untuk menekan tingginya angka kejahatan yang terjadi dengan melihat dan menggunakan statistik kriminal dan indeks kriminal yang dibuat. Dengan menggunakan indeks kriminal dapat diketahui bahwa tingkat kriminalitas tertinggi di wilayah hukum Polres Solok Kota adalah tindak pidana pencurian dengan bobot disusul pencurian kendaraan bermotor. Berbagai bentuk operasi terus dilakukan kepolisian, salah satunya operasi pengejaran Singgalang/Jaran Singgalang. Selain melakukan Operasi Jaran Singgalang, Operasi Terpusat juga dilakukan dengan sasaran perjudian. Operasi Sikat dengan target pencurian berat dan pencurian dengan kekerasan dan Operasi Tumpas Bandar dengan target penyelundupan narkotika.
Nanang Martono, Sosiologi perubahan sosial: perspektif klasik, modern, postmodern, dan postkolonial, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Mien Rukmini, Aspek Hukum Pidana Dan Kriminologi, Alumni, Bandung, 2009
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
J. Supranto M.A, Pengantar Statistik Bidang Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1995
Hartono, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).